DJP Rancang Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Untuk Transaksi Online
Direktorat Jenderal Pajak melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025 berencana menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di PMSE
Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan pemotongan PPh Final 0,5% atas omzet penjualan pelaku usaha UMKM di platform e-commerce mulai tahun 2025
Jangan lewatkan update terbaru seputar dunia perpajakan yang wajib Anda ketahui!
Berlangganan sekarang!!
Artikel Weekly
Taxnesia menyajikan rangkuman berita dan informasi perpajakan terbaru setiap minggu yang menarik dan penting bagi para wajib pajak di Indonesia. Serta update regulasi di Indonesia