DJP melakukan modernisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan menerapkan format baru berbasis sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi data dalam SPT Tahunan, terutama terkait data pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Dengan adanya integrasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi data yang telah disediakan secara otomatis (prepopulated). Fitur prepopulated bertujuan untuk membuat pelaporan pajak badan menjadi lebih efisien, akurat, dan berbasis data tunggal.
Jika data prepopulated tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan pembaruan data pengurus hingga komisaris melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait. Setelah diperbarui dan disimpan, data tersebut akan otomati...