Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 15 Des 2025

Oleh Siti
15 December 2025 09:00:00 WIB - 4 menit baca

 

 

 

 


Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak Minerba : Setoran Pajak Minerba Turun Hanya Capai Rp.43,3 Triliun Hingga November 2025
  2. Pertambangan : Denda Rp.6,5 Milyar Per Hektare atas Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan
  3. Bea Keluar : Kemenkeu Akan Terapkan Bea Keluar Emas Hingga 15% dan Batubara 5%, Tutup Defisit 2026
  4. Penunggak Pajak :
  • DJP Lakukan Penyanderaan Pada Penunggak Pajak atas Utang Pajak Rp.21,15 Milyar
  • DJP Sumut II, Blokir 107 Rekening Wajib Pajak atas Tunggakan Mencapai Rp.33,9 Milyar
  1. Coretax : DJP Tegaskan Digitalisasi Coretax atas Nonaktifan NPWP dan Blokir Akses E-Faktur

Penerimaan Pajak Mineral dan Batubara (Minerba)

Berdasarkan data DJP,  Kemenkeu bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2025 mengalami penurunan tajam dengan realisasi hanya Rp.43,3 triliun hingga November 2025, jauh di bawah capaian puncak dua tahun sebelumnya. Hal ini sekaligus menurunkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional dari 7,35% pada 2023 menjadi 2,65%. DJP mencatat koreksi ini terjadi setelah lonjakan pasca pandemi, terutama karena kinerja batubara yang melemah, sementara sektor mineral relatif lebih stabil dengan penerimaan Rp.35,5 triliun, ditopang kenaikan harga global sejak 2020 dan peran strategis nikel seiring meningkatnya permintaan baterai kendaraan listrik serta penguatan hilirisasi industri dalam negeri.

Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025, yang menetapkan tarif denda administratif pelanggaran pertambangan di kawasan hutan per hektare, sebagai berikut:

  1. Komoditas nikel sebesar Rp.6.502.000.000,00/hektare.
  2. Komoditas bauksit sebesar Rp.1.761.000.000,00/hektare.
  3. Komoditas timah sebesar Rp.1.251.000.000,00/hektare; dan
  4. komoditas batubara sebesar Rp.354.000.000,00/hektare,

Aturan yang ditandatangani pada 1 Desember 2025 ini menjadi dasar penetapan dan penagihan denda oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan kesepakatan lintas penegak hukum, dengan seluruh hasil denda diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Bea Keluar

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberlakukan bea keluar emas sebesar 7,5% – 15% dan batubara 1% - 5 % sebagai strategi memperkuat penerimaan negara, dengan target tambahan Rp.23 triliun per tahun untuk membantu menutup defisit APBN 2026. Meski belum dimasukkan dalam APBN 2026 karena tarif masih dalam kisaran, kebijakan ini dinilai penting mengingat cadangan emas domestik yang kian menipis sehingga perlu diprioritaskan bagi kebutuhan dalam negeri, serta kontribusi batu bara yang dinilai belum optimal meski harga tinggi, namun kerap meminta restitusi saat harga turun.

Penunggak Pajak – Penyanderaan

Pemegang saham sekaligus komisaris PT SI berinisial MW disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II karena menunggak utang pajak sebesar Rp.21,15 milyar sejak 2021, setelah seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri tidak membuahkan hasil. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan bahwa tindakan gijzeling ini merupakan langkah penegakan hukum perpajakan yang profesional dan berlandaskan UU Penagihan Pajak, dilakukan oleh Juru Sita Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan aparat terkait. Penyanderaan diawali dengan penjemputan di kediaman MW, pemeriksaan kesehatan, hingga penempatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta secara tertib dan sesuai prosedur, dengan masa maksimal enam bulan yang dapat diperpanjang, sebagai upaya mendorong pelunasan utang pajak dan pemulihan penerimaan negara.

Penunggak Pajak – Pemblokiran Rekening

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama 8 (delapan) KPP di wilayah kerjan memblokir 107 rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp.33,9 milyar sebagai bagian dari penagihan aktif Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Tindakan ini dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa dan perintah penyitaan dilalui, serta dilaksanakan melalui kerja sama dengan 27 lembaga jasa keuangan. Langkah pemblokiran serentak ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, mengamankan penerimaan negara, dan mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya guna menghindari sanksi lanjutan. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Sistem Coretax

DJP mempertegas arah digitalisasi dan penegakan kepatuhan pajak yang berlaku mulai Oktober 2025. Melalui penerapan sistem Coretax 2025 dengan dua kebijakan kunci, yakni penonaktifan NPWP dan pemblokiran akses e-Faktur. Berdasarkan PER DJP Nomor PER-7/PJ/2025, DJP dapat menetapkan status NPWP non-aktif bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki aktivitas ekonomi atau tidak memenuhi kewajiban administrasi, sehingga dibebaskan dari pelaporan SPT. Sementara, PER DJP Nomor PER-19/PJ/2025 memberi kewenangan memblokir akses e-Faktur pada PKP yang tidak patuh, seperti tidak menyampaikan SPT atau tidak melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Kebijakan ini menegaskan bahwa era Coretax bukan hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga kontrol kepatuhan berbasis data, di mana disiplin pelaporan dan pemutakhiran data menjadi kunci agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa gangguan.

Komentar Pembaca