Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 08 Des 2025

Oleh Siti
08 December 2025 09:00:00 WIB - 5 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak 2025 Melambat, Defisit Anggaran Tetap di Bawah 3% PDB
  2. Penerimaan Pajak Digital : Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp.43,75 Triliun dan 5 Perusahaan Baru Jadi Pemungut PPN PMSE
  3. Pertambangan Minerba : Mulai 2026, Perusahaan Minerba Wajib Lampirkan Bukti Pajak Saat Ajukan RKAB
  4. Pajak Kelapa  Sawit : DJP Perkuat Pengawasan atas Kewajiban Pajak di Sektor Kelapa Sawit
  5. NPWP Suami Istri : DJP Permudah Gabung Pajak Istri dan Suami Lewat Coretax
  6. Pengumuman DJP : Pemadanan NIK-NPWP dan Simulator Coretax DJP

Penerimaan Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerimaan pajak 2025 berpotensi tidak mencapai target Rp.2.189 triliun seperti yang tercantum dalam APBN 2025. mengakibatkan melemahnya aktivitas ekonomi, meski pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal dan memastikan defisit anggaran tidak melewati batas 3% PDB sesuai UU Keuangan Negara. Perlambatan penerimaan ini sebenarnya telah diprediksi sejak 2024, dengan proyeksi realisasi hanya sekitar Rp.2.076,9 triliun, dan hingga Oktober 2025 tercatat baru Rp.1.459 triliun atau turun 3,8% dibanding tahun sebelumnya. Meskipun, menghadapi tantangan konsumsi yang melemah serta turunnya impor-ekspor. DJP menegaskan komitmen untuk memaksimalkan penerimaan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum agar target tetap dapat dikejar.

Penerimaan Pajak Digital

DJP Kemenkeu melaporkan setoran pajak sektor ekonomi digital terus menunjukkan kinerja gemilang hingga 31 Oktober 2025 penerimaannya telah mencapai Rp.43,75 triliun atau tumbuh 45,97% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.33,88 triliun, seiring dengan meningkatnya jumlah pemungut yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai 251 perusahaan. Pada Oktober 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pajak fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp.4,19 triliun, pajak dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp.3,92 triliun, serta pajak kripto Rp.1,76 triliun yang menunjukkan potensi besar aset digital sebagai sumber penerimaan negara. Angka-angka ini mencerminkan kuatnya perkembangan ekonomi digital serta efektivitas kebijakan pemungutan pajak di sektor tersebut. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pertambangan Minerba

Mulai tahun 2026, perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) wajib melampirkan bukti pelunasan pajak saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai bentuk penguatan pengawasan serta memastikan kontribusi perpajakan terpenuhi sebelum operasi berjalan. Kebijakan ini disampaikan oleh DJP dalam sosialisasi bersama Ditjen Minerba yang dihadiri sekitar 1.800 peserta, sekaligus memaparkan integrasi data aplikasi Minerba-One dengan sistem Coretax untuk memaksimalkan pemanfaatan informasi perusahaan tambang. Pertumbuhan wajib pajak minerba mencapai rata-rata 3% dalam lima tahun terakhir, dari 6.321 pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025, dengan penerimaan pajak mineral logam melonjak dari Rp.4 triliun pada 2016 menjadi Rp.45 triliun pada 2024. Kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba ini menjadi langkah strategis dalam mengelola kekayaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, menegaskan peran besar sektor minerba dalam penerimaan negara. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pajak Kelapa Sawit

DJP menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi sektor kelapa sawit pada 28 November 2025, di Kantor Pusat DJP, yang dihadiri 200 pelaku usaha dari 137 wajib pajak strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara, sembari menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Terkait operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, pemerintah menegaskan langkah penegakan aturan bukan untuk menakutkan pelaku usaha, tetapi memastikan bisnis berjalan sesuai ketentuan. DJP juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran seperti under-invoicing dan faktur fiktif, serta menegaskan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan melalui pengawasan profesional serta ruang dialog untuk peningkatan kepatuhan tanpa menghambat ekonomi. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

NPWP Suami-Isti

DJP mengumumkan bahwa kewajiban pajak istri kini dapat digabung dengan suami melalui Sistem Administrasi Perpajakan Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan sederhana. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT menggunakan Coretax, dengan syarat wajib pajak memiliki akun serta kode otorisasi/sertifikat elektronik. Untuk penggabungan, NPWP istri perlu dinonaktifkan dan pelaporan SPT dilakukan oleh suami, dengan memastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami.

Cara Mengajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri :

  1. Mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri, login ke akun Wajib Pajak Orang Prbadi istri dengan klik modul Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. Isi formulir pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
  3. Unggah dokumen pendukung melalui menu unggah file → pilih file → simpan → tutup.
  4. Kembali ke halaman permohonan, centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  5. Pantau status permohonan melalui Portal Saya → Kasus Saya. Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Cara tambah Data Unit Keluarga (DUK) :

  1. Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun WP OP suami, klik modul Portal Saya, kemudian menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol 'edit'.
  2. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, scroll ke bawah di bagian Unit Pajak Keluarga, klik 'tambah'.
  3. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap lengkap, kemudian klik 'simpan'.
  4. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian klik 'submit'. Pastikan data keluarga sinkron dengan data Dukcapil.

Pengumuman DJP mengenai Pemadanan NIK-NPWP dan Simulator Coretax DJP  :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP mengenai Pemadanan NIK-NPWP dan Simulator Coretax DJP. Dalam rangka meningkatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Karyawan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.
  2. Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 adalah sarana untuk melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal yang dapat diakses pada laman https://portalnpwp.pajak.go.id.
  3. Portal NPWP versi 2 menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax DJP secara massal.
  4. Pembaruan Portal NPWP versi 2 ini bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).
  5. Panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 terlampir bersama pengumuman ini.
  6. Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi KLU Karyawan dapat diakses melalui alamat https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:
  1. ID Pengguna: Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas)
  2. Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

Komentar Pembaca