Akses Terbatas

Penunggak Pajak Terbesar Indonesia Dari Blokir Rekening Sampai Masuk Penjara Karena Tagihan Pajak

Oleh admin
22 September 2025 09:00:00 WIB - 1 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah memperketat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak besar di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun terancam kehilangan aset mereka. Jika tidak segera melunasi kewajibannya, para penunggak pajak ini dapat dikenai tindakan tegas, mulai dari penyitaan aset hingga penyanderaan oleh DJP. Langkah tegas tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Melalui regulasi ini, DJP memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih tunggakan pajak dengan berbagai cara yang sah secara huku...

Komentar Pembaca