Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan data beneficial owner (BO) atau data kepemilikan badan usaha yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Data ini memberikan informasi penting mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan suatu badan usaha. Pemanfaatan data ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data wajib pajak.
Informasi dari beneficial owner dapat dicocokkan dengan data kepatuhan pajak, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan mencocokkan data tersebut, Kantor Pajak dapat menelusuri kesesuaian antara kepemilikan saham dan laporan pajak pribadi atau badan usaha yang bersangkutan.
...