Dokumentasi Transfer Pricing akan berubah terutama dengan penerapan Country-by-Country (CbC) Reporting di Indonesia yang membuat pelaporan Transfer Pricing Documentation menjadi tiga bagian, setelah terbitnya PMK 213/PMK.03/2016. Penerapan aturan CbC ini didasarkan atas Action 13 : OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dimana Indonesia sebagai bagian dari G20 berkomitmen untuk menerapkannya.
Apa saja yang akan diterapkan oleh CbC Reporting tersebut khususnya atas Transfer Pricing Documentation tersebut?
...