Belakangan ini, muncul wacana dari pemerintah mengenai rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12% menjadi 8%. Rencana ini tengah dikaji secara serius oleh Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta aspirasi yang datang dari masyarakat. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Apakah Penurunan Tarif PPN Mungkin Dilakukan?
Secara hukum, penurunan tarif PPN sangat mungkin dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU...