Tax Amnesty yang direncanakan akan disahkan merupakan bagian dari RUU Pengampunan Pajak yang dibuat diantaranya karena terdapat banyak harta, berupa uang tunai (kas) atau setara kas hingga harta selain kas atau setara kas, baik di dalam maupun luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.
RUU Tax Amnesty bertujuan agar atas harta tersebut, baik dalam maupun luar negeri, dapat diberikan pengampunan pajak yang seharusnya terutang, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan....