Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Keuangan Digital Pajak
DJP Kemenkeu berencana mulai 2026 akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan memasukkan rekening digital dan uang elektronik. Rencana tersebut masuk ke dalam aturan baru pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, sebagai tindak lanjut komitmen internasional Indonesia setelah penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Langkah ini menyesuaikan standar baru Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD) serta menambahkan pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Meski belum diatur dalam PMK 70/2017 maupun revisi terakhinya yakni PMK 47/2024, perluasan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pertukaran informasi keuangan, yang manfaatnya meliputi pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan pajak berganda, serta memperkuat pengawasan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tindak Pidana Pajak
Kanwil DJP Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tersangka AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari–Oktober 2022. Hal ini menimbulkan kerugian negara Rp.10,59 milyar dan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk menjaga ekosistem perpajakan yang adil dan memberi efek jera, sejalan dengan upaya pengamanan penerimaan negara, di mana hingga 31 Oktober 2025 wilayah tersebut telah mencatat penerimaan bersih Rp.42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.
Pajak Daerah – BBNKB
Biaya balik nama mobil bekas kini resmi dihapus sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), karena BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru. Namun, bukan berarti proses balik nama mobil bekas menjadi gratis, sebab pemilik tetap harus membayar berbagai komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya mutasi bila pindah wilayah. Meski total biaya tetap ada, penghapusan BBNKB tetap menguntungkan karena menghemat sekitar 1% dari harga beli kendaraan. Contoh untuk mobil Rp.200 juta menghemat sekitar Rp.2 juta sehingga semakin tinggi harga mobil bekas, semakin besar pula penghematan yang diperoleh.
Perdagangan Internasional
Amerika Serikat resmi membuka kembali impor pangan dari Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador melalui kesepakatan dagang baru yang membebaskan tarif masuk untuk komoditas utama seperti kopi dan pisang, sebuah langkah yang disebut dapat langsung menurunkan harga bahan pokok di dalam negeri setelah sebelumnya terbebani tarif era Donald Trump. Meski sebagian besar barang dari keempat negara itu masih dikenai tarif 10–15%, fasilitas bebas tarif untuk produk tertentu disambut positif sebagai peluang besar memperluas ekspor pangan ke pasar AS. Washington menargetkan kerangka kerja utama rampung dalam dua pekan dan tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan tambahan tahun ini, bahkan tengah mempertimbangkan relaksasi tarif untuk komoditas lain seperti daging sapi dan jeruk, sambil melanjutkan negosiasi dengan negara-negara Amerika Latin, Swiss, dan Taiwan untuk merampungkan lebih banyak perjanjian sebelum 2025.
Sistem Coretax
DJP memastikan Coretax Administration System siap sepenuhnya menggantikan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026, sehingga seluruh Wajib Pajak diminta segera mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi agar dapat menggunakan sistem baru ini dengan lancar. Melalui edukasi dan pendampingan yang tengah digencarkan, DJP menegaskan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda aktivasi akun demi menghindari kendala teknis maupun antrean saat masa pelaporan tiba. Berikut panduan singkat aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi Coretax:
Langkah Aktivasi Akun Coretax:
Langkah Membuat Kode Otorisasi:
Melalui sistem Coretax yang terintegrasi, DJP menargetkan layanan pajak yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mendorong terwujudnya reformasi administrasi perpajakan digital di Indonesia. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Surat Penunggak Pajak
DJP mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai pengingat untuk segera melunasi kewajiban melalui sistem Coretax. Melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/, Wajib Pajak dapat mengecek tagihan pada menu "Pembayaran", membuat kode billing dengan pilih "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak", tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang, dan isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (Jumlah yang harus dibayar). Selanjutnya, pilih menu "Buat Kode Billing", dan lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan menu MPN-G2. Jika tidak dapat mengakses Coretax, DJP menyediakan layanan bantuan melalui KPP, Live Chat di pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, atau email [email protected]. DJP menegaskan seluruh layanan gratis, email resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id, dan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Jika ragu terhadap email yang diterima, Wajib Pajak dapat memastikan kebenarannya melalui Kring Pajak atau KPP terdekat.
Pengumuman DJP mengenai Email Resmi DJP atas Tunggakan Pajak :
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-44/PJ.09/2025 Tentang Pengiriman Email Resmi Sebagai Pengingat Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak. Sehubungan dengan email resmi DJP sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, disampaikan bahwa :
Peraturan Baru mengenai Tempat Daftar Wajib Pajak Pada KPP Besar, Tindak Data Konkret dan Nonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak :
A. Peraturan Baru mengenai Tempat Daftar Wajib Pajak Pada KPP Besar :
Telah terbit peraturan baru mengenai Tempat Daftar Wajib Pajak Pada KPP Besar, berdasarkan PER DJP Nomor PER-17/PJ/2025 (PER-17/PJ/2025) Tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 01 September 2025. Berdasarkan PER-17/PJ/2025 dijelaskan bahwa:
a. Wajib Pajak tertentu;
b. orang pribadi dan Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; dan
c. orang pribadi dan Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai ketentuan Pasal 3 UU PPh,
pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
a) Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar meliputi:
1. KPP WP Besar Satu: Melayani WP Badan besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
2. KPP WP Besar Dua: Melayani WP Badan besar di sektor industri, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan).
3. KPP WP Besar Tiga: Melayani BUMN yang bergerak di pertambangan, industri, dan perdagangan.
4. KPP WP Besar Empat: Melayani BUMN di sektor jasa serta WP orang pribadi tertentu.
b) Kantor Wilayah Jakarta Khusus meliputi:
1. KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu: Melayani WP PMA non-bursa di industri kimia dan barang galian nonlogam.
2. KPP PMA Dua: Melayani WP PMA non-bursa di industri logam dan mesin.
3. KPP PMA Tiga: Melayani WP PMA non-bursa di pertambangan dan perdagangan.
4. KPP PMA Empat: Melayani WP PMA non-bursa di industri tekstil, makanan, dan kayu.
5. KPP PMA Lima: Melayani WP PMA non-bursa di agrobisnis dan jasa tertentu.
6. KPP PMA Enam: Melayani WP PMA non-bursa di jasa dan perdagangan tertentu.
7. KPP Perusahaan Masuk Bursa: Melayani WP yang sudah go public, perusahaan efek nonbank, dan lembaga khusus pasar modal (Self Regulatory Organization atau SRO).
8. KPP Badan dan Orang Asing melayani:
a. Wajib Pajak berupa:
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri.
- Badan Internasional yang menjadi subjek PPh.
b. Orang pribadi/Badan non-subjek pajak dalam negeri, termasuk pelaku PMSE luar negeri:
- Pedagang luar negeri.
- Penyedia jasa luar negeri.
- Penyelenggara PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
c. Pihak yang bukan subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh, seperti:
- Badan Internasional.
- Perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan negara asing.
- Pejabat badan internasional.
9. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi;
c) Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kantor Wilayah.
pengusaha dimaksud harus menentukan 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.
a. KPP Pratama ke KPP Besar, Khusus, dan Madya;
b. KPP Besar, Khusus, dan Madya ke KPP Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau
c. KPP Besar, Khusus, dan Madya ke KPP Pratama,
surat tersebut disampaikan pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menjadi pertimbangan DJP dalam menetapkan Keputusan DJP dan melakukan evaluasi.
B. Peraturan Baru mengenai Tindak Data Konkret :
Telah terbit peraturan baru mengenai Tindak Data Konkret, berdasarkan PER DJP Nomor PER-18/PJ/2025 (PER-18/PJ/2025) Tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 24 September 2025. Berdasarkan PER-18/PJ/2025 dijelaskan bahwa:
yang memerlukan pengujian secara sederhana.
C. Peraturan Baru mengenai Nonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Nonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-19/PJ/2025 (PER-19/PJ/2025) Tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 22 Oktober 2025. Berdasarkan PER-19/PJ/2025 dijelaskan bahwa:
a) Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
b) Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.