Akses Terbatas

Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Oleh admin
23 June 2025 10:00:00 WIB - 1 menit baca
Pemerintah Indonesia tengah merancang peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pungutan pajak ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM kecil. ...

Komentar Pembaca