Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun 2025 jumlah Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif tertinggi 35% mengalami lonjakan hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Tarif 35% ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp5 miliar.
Kenaikan jumlah Wajib Pajak yang terkena PPh Crazy Rich memberikan beberapa gambaran penting. Tarif PPh untuk orang pribadi dikenakan secara berjenjang sesuai Pasal 17 UU PPh yang terakhir diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rinciannya adalah:
a. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
b. 15% untuk penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta,
c. 25% untuk penghasilan Rp250 juta–Rp50...