Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025 mengumumkan rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi pemungutan otomatis oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. Dengan demikian, proses pembayaran pajak menjadi lebih ...