Pemerintah kini semakin serius dalam menertibkan aktivitas ekonomi yang tergolong dalam shadow economy. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki nilai besar dapat tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Shadow economy mencakup berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang berjalan di luar sistem resmi, seperti perdagangan eceran, penjualan makanan dan minuman, serta transaksi penjualan emas. Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonominya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Upaya penertiban shadow economy juga berkaitan erat dengan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan online melalui berbagai m...