Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan, dari yang selama ini didasarkan pada lokasi pemotong pajak (perusahaan) menjadi berdasarkan domisili karyawan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pemetaan dan persiapan skema baru tersebut, dengan target implementasi pada tahun 2026. Tujuan perubahan ini adalah untuk menciptakan distribusi pajak yang lebih adil antar daerah, sehingga daerah tempat tinggal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya.
...