DJP melakukan modernisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan menerapkan format baru berbasis sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi data dalam SPT Tahunan, terutama terkait data pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Dengan adanya integrasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi data yang telah disediakan secara otomatis (prepopulated). Fitur prepopulated bertujuan untuk membuat pelaporan pajak ...
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun 2025 jumlah Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif tertinggi 35% mengalami lonjakan hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Tarif 35% ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp5 miliar. Kenaikan jumlah Wajib Pajak yang terken...
Belakangan ini, muncul wacana dari pemerintah mengenai rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12% menjadi 8%. Rencana ini tengah dikaji secara serius oleh Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta aspirasi yang datang dari masyarakat. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memacu pe...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah memperketat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak besar di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun terancam kehilangan aset mereka. Jika tidak segera melunasi kewajibannya, para penunggak pajak ini dapat dikenai tindakan tegas, mulai dari penyitaan aset hingga penyanderaan oleh DJP. ...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan data beneficial owner (BO) atau data kepemilikan badan usaha yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Data ini memberikan informasi penting mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan suatu badan usaha. Pemanfaatan data ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data wajib p...
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan melalui kebijakan pembebasan pajak. Penerima warisan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan tersebut dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meri...
Pemerintah kembali menyiapkan Paket Ekonomi di bidang perpajakan sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung dunia usaha. Paket kebijakan ini mencakup sejumlah insentif pajak yang akan berlaku mulai tahun 2026, di antaranya perpanjangan PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian insentif PPh Pasal 21 untuk sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan...
Pemerintah kini semakin serius dalam menertibkan aktivitas ekonomi yang tergolong dalam shadow economy. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki nilai besar dapat tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Shadow economy mencakup berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang berjalan di luar sistem resmi, seperti perdagangan eceran, penjualan makanan dan minuman, se...
Kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diterapkan pada tahun 2026 setelah penetapan tarif cukai disepakati melalui konsultasi dengan DPR. Dalam rapat kerja pengambilan keputusan asumsi dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pengenaan tarif cukai ini masih harus mendapatkan persetujuan ber...
Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan, dari yang selama ini didasarkan pada lokasi pemotong pajak (perusahaan) menjadi berdasarkan domisili karyawan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abima...