Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan melalui kebijakan pembebasan pajak. Penerima warisan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan tersebut dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban administrasi bagi ahli waris dalam proses pengurusan warisan.
Secara umum, perlu dipahami bahwa PPh dikenakan kepada pihak yang memperoleh penghasilan, sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan. Dengan demikian, kedua ...