DJP telah resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/PJ/2025) sebagai bagian dari penguatan sistem Coretax. Dalam peraturan tersebut diatur format baru faktur pajak elektronik, termasuk keharusan mengisi kode barang atau jasa pad...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Peraturan ini mengatur format baru faktur pajak elektr...