Akses Terbatas

Perkuat Coretax, DJP Wajibkan Kode Barang dan HS Code di e-Faktur

Oleh admin
20 June 2025 10:00:00 WIB - 1 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Peraturan ini mengatur format baru faktur pajak elektronik (e-Faktur), termasuk keharusan pengisian kode barang atau jasa dalam sistem e-Faktur. Meskipun pengisian kode ini tidak termasuk dalam keterangan wajib menurut Pasal 33 PER-11/2025, secara teknis sistem tetap mensyaratkan pengisian kode tersebut agar proses pembuatan faktur dapat dilanjutkan. ...

Komentar Pembaca