Akses Terbatas

Perubahan Format Faktur Pajak Sesuai (PER-11/PJ/2025)

Oleh admin
25 June 2025 10:00:00 WIB - 1 menit baca
DJP telah resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/PJ/2025) sebagai bagian dari penguatan sistem Coretax. Dalam peraturan tersebut diatur format baru faktur pajak elektronik, termasuk keharusan mengisi kode barang atau jasa pada sistem e-Faktur. Meski kode ini tidak termasuk dalam keterangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025, namun secara teknis, sistem tetap mensyaratkan pengisian kode barang atau jasa untuk melanjutkan pembuatan faktur. Dalam sistem Coretax untuk e-...

Komentar Pembaca