DJP telah resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/PJ/2025) sebagai bagian dari penguatan sistem Coretax. Dalam peraturan tersebut diatur format baru faktur pajak elektronik, termasuk keharusan mengisi kode barang atau jasa pada sistem e-Faktur.
Meski kode ini tidak termasuk dalam keterangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025, namun secara teknis, sistem tetap mensyaratkan pengisian kode barang atau jasa untuk melanjutkan pembuatan faktur. Dalam sistem Coretax untuk e-...