DJP melakukan modernisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan menerapkan format baru berbasis sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi data dalam SPT Tahunan, terutama terkait data pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Dengan adanya integrasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi data yang telah disediakan secara otomatis (prepopulated). Fitur prepopulated bertujuan untuk membuat pelaporan pajak ...
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun 2025 jumlah Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif tertinggi 35% mengalami lonjakan hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Tarif 35% ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp5 miliar. Kenaikan jumlah Wajib Pajak yang terken...