DJP Rancang Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Untuk Transaksi Online
Direktorat Jenderal Pajak melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025 berencana menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di PMSE
Baca
Artikel Selengkapnya