
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak :
- Penerimaan Pajak Naik 30%, Defisit APBN Tetap Terkendali
- Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2026 mencapai Rp.1.409,1 Triliun dan Tumbuh 24%
- DJP Amankan Penerimaan Pajak Rp.825 Milyar dari Ketidakpatuhan Pajak Besi & Baja
- Devisa Hasil Ekspor : Relaksasi Penempatan DHE SDA Mulai 1 September 2026
- Konsultan Pajak : Aturan Baru! Kini Konsultan Pajak Diawasi Lebih Ketat
- PPh DTP : Kebijakan atas Insentif PPh DTP untuk SBN Valas
- Peraturan Baru :
- PMK Nomor 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
- PMK Nomor 59 Tahun 2026 Tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ruang fiskal Indonesia tetap kuat, didukung kenaikan penerimaan perpajakan sebesar 30% hingga akhir Juli 2026 dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 0,9%, tanpa menaikkan tarif atau menciptakan pajak baru. Peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui optimalisasi kinerja DJP dan DJBC, perbaikan sistem, serta implementasi Coretax. Dari sisi belanja, pemerintah terus mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran pada program produktif, sekaligus menjaga APBN sebagai shock absorber melalui subsidi. Efisiensi juga diterapkan pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara pemerintah menyiapkan Rp.40 triliun untuk mendukung pembayaran cicilan dan bunga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Lalu, Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tumbuh 24,1% yoy menjadi sekitar Rp.1.409,1 triliun atau 59,8% dari target APBN 2026, namun masih perlu kerja keras untuk mencapai target tahunan. Konsultan Pajak memperkirakan penerimaan akhir tahun berpotensi hanya mencapai 98% target, karena pemerintah masih harus menghimpun sekitar Rp.948,6 triliun pada September hingga Desember 2026. Meski target 100% masih terbuka jika pertumbuhan tetap sekitar 24%, pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat serta mempercepat realisasi belanja APBN yang dapat mendorong penerimaan PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Kemudian, penanganan DJP terhadap wajib pajak bermasalah di sektor besi dan baja telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp.825,28 milyar. Dari 38 wajib pajak yang ditangani, diperoleh Rp.326,60 milyar, sementara pengembangan rantai transaksi terhadap 485 wajib pajak serta pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 Wajib Pajak lainnya menghasilkan tambahan Rp.498,68 milyar. DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, antara lain penjualan yang tidak dilaporkan, penggunaan rekening nominee, pembayaran langsung pelanggan kepada pemasok, serta faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Penanganan masih berlanjut melalui pengawasan, pemeriksaan, case building, dan penegakan hukum dengan menelusuri pemasok, pelanggan, serta pihak terkait dalam rantai transaksi.
Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pemerintah memberikan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, dengan kewajiban menempatkan minimal 30% DHE SDA selama 3 bulan, lebih longgar dibanding ketentuan umum 100% selama 12 bulan. Dari 537 eksportir yang teridentifikasi, 64 NPWP atau sekitar 12% memenuhi kriteria dan dapat memilih fasilitas ini, dengan syarat antara lain berbentuk PT, bergerak di sektor pertambangan, serta memiliki pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10%. Fasilitas mulai berlaku 1 September 2026 dan DHE SDA dapat ditempatkan pada 15 bank devisa yang ditunjuk pemerintah.
Konsultan Pajak
Kemenkeu menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Aturan ini memperkuat profesionalisme, integritas, pembinaan, dan pengawasan konsultan pajak serta memperluas cakupan kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak lain tersebut kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Keterangan Kompetensi yang berlaku selama 3 tahun, serta dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan surat keterangan.
Berikut ini isi yang tercantum dalam peraturan tersebut :
- Perizinan 3 tingkat (A, B, C) tetap berlaku, dengan jalur peningkatan klasifikasi berdasarkan masa praktik dan kompetensi.
- Pengungkapan hubungan keluarga dengan pegawai unit perumus kebijakan pajak untuk mencegah benturan kepentingan.
- Cooling off 5 tahun bagi mantan PNS/PPPK Kemenkeu sebelum menjadi konsultan pajak.
- PPL (SKP) wajib per tahun: A minimal 20 SKP, B 30 SKP, dan C 45 SKP.
- Laporan tahunan lebih transparan, mencakup klien, jenis jasa, periode penugasan, dan fee.
- Sanksi berjenjang: maksimal 3 kali peringatan → pembekuan → pencabutan izin.
- Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak dibentuk untuk memperkuat pembinaan dan profesionalisme.
- Ujian profesi dialihkan kepada Asosiasi Konsultan Pajak, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
- Kantor Konsultan Pajak berbentuk PT diatur secara khusus, dengan mayoritas direksi/komisaris merupakan konsultan pajak.
- Sanksi dapat diumumkan kepada publik melalui laman resmi Ditjen terkait.
PMK 55/2026 memperketat pengawasan, transparansi, dan profesionalisme konsultan pajak dengan memasukkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam pembinaan Kemenkeu, mewajibkan pelaporan fee per klien, serta memperkuat mitigasi konflik kepentingan dan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin. Aturan ini juga membentuk Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak dengan tugas terkait standar praktik, kode etik, dan kompetensi. Meski demikian, ketentuan pokok seperti izin A/B/C, jenis jasa, dan mekanisme perizinan tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian; izin praktik dan asosiasi yang telah terdaftar tetap diakui, sedangkan sertifikat konsultan pajak lama dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak diterbitkan hingga ujian profesi diselenggarakan paling lambat 31 Desember 2026. PMK 55/2026 berlaku sejak 24 Agustus 2026.
PPh DTP
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 59 Tahun 2026 memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) atas bunga, imbalan, dan diskonto Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik, meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kebijakan ini berlaku untuk Masa Pajak Juni–Desember 2026 guna mendorong penempatan dana pada SBN valas sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional, termasuk sebagai instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Peraturan Baru mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain Sebagai Kuasa Wajib Pajak dan PPh DTP atas Bunga/Imbalan SBN Valuta Asing :
- Peraturan Baru mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain Sebagai Kuasa Wajib Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain Sebagai Kuasa Wajib Pajak, berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli dan berlaku pada tanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan PMK 55/2026 dijelaskan bahwa:
- Klasifikasi Izin & Layanan Konsultan Pajak terbagi menjadi tiga tingkat:
- Tingkat A: Layanan perpajakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (kecuali yang memiliki tax treaty/P3B dengan Indonesia).
- Tingkat B: Layanan untuk WP Orang Pribadi dan Badan (kecuali PMA, BUT, serta subjek P3B).
- Tingkat C: Layanan untuk seluruh WP Orang Pribadi dan Badan tanpa batasan.
- Cakupan Jasa Perpajakan meliputi tax planning, tax due diligence, konsultasi, asistensi pemeriksaan/penyidikan pajak, kuasa dalam pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan, hingga pendampingan di Pengadilan Pajak.
- Persyaratan utama & Legalitas Profesi sebagai berikut :
-
- WNI, pendidikan minimal S1/D4, memiliki NPWP/NIK aktif, lulus Uji Kompetensi (Surat Keterangan Kompetensi), serta lulus Ujian Profesi dari Asosiasi Konsultan Pajak.
- Kriteria Pengalaman Kerja: Minimal 1 tahun (untuk Izin Tingkat B) dan minimal 2 tahun (untuk Izin Tingkat C) dalam 3 tahun terakhir.
- Ketentuan Pengabdian Eks-Pegawai Kemenkeu: Bebas dari sanksi disiplin berat dan wajib melewati masa tenggang (cooling-off period) minimal 5 tahun sejak pensiun atau berhenti.
- Masa Berlaku Kompetensi: Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
- Ketentuan Kantor Konsultan Pajak (KKP) yaitu :
-
-
- Bentuk Usaha dapat berbentuk Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT) yang wajib memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan.
- Komposisi Pengurus
- Untuk Firma/Persekutuan Perdata: Dipimpin oleh Konsultan Pajak dan minimal 2/3 rekan adalah Konsultan Pajak.
- Untuk PT: Minimal 2/3 direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak.
- Sistem Pengendalian Mutu & Pelaporan: KKP wajib menyusun Rancangan Sistem Pengendalian Mutu dan wajib melaporkan perubahan alamat, pengurus, atau sistem mutu maksimal 30 hari.
- Keanggotaan & Laporan Tahunan wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak resmi dan menyampaikan laporan tahunan (serta SPT) paling lambat 30 April setiap tahunnya.
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) wajib dipenuhi tahunan berdasarkan tingkat izin:
- Tingkat A: minimal 20 SKP.
- Tingkat B: minimal 30 SKP.
- Tingkat C: minimal 45 SKP.
- Larangan utamanya yaitu :
- Dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau melakukan rekayasa perpajakan.
- Dilarang memberikan imbalan/suap/gratifikasi kepada petugas pajak.
- Dilarang melakukan rangkap jabatan di lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD.
- Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagai berikut :
- Ketentuan perizinan, uji kompetensi, dan larangan berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga yang bertindak sebagai kuasa WP.
- Wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku selama 3 tahun (diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi).
- Pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi dilimpahkan/didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
- Dibentuk Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak (masa jabatan 3 tahun) yang bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman kode etik, standar praktik, serta kebijakan uji kompetensi dan PPL.
- Sanksi Administratif dapat berupa Peringatan, Pembekuan Izin/SKT, hingga Pencabutan Izin/SKT:
- Sanksi Peringatan diberikan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum naik ke tingkatan pembekuan.
- Pembekuan izin juga dikenakan apabila Konsultan Pajak menjadi tersangka/terdakwa pidana perpajakan.
- Pencabutan izin dilakukan jika terlibat pidana perpajakan berkuatan hukum tetap, rangkap jabatan, memberi gratifikasi, atau melanggar larangan berat.
- Penyelenggaraan sertifikasi oleh panitia lama serta pelaksanaan Ujian Profesi oleh Asosiasi disesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.
- Peraturan Baru mengenai PPh DTP atas Bunga/Imbalan SBN Valuta Asing :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPh DTP atas Bunga/Imbalan SBN Valuta Asing, berdasarkan PMK Nomor 59 Tahun 2026 (PMK 59/2026) Tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli dan berlaku pada tanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan PMK 59/2026 dijelaskan bahwa:
- Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah.
- Surat berharga negara dalam valuta asing terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
- Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing termasuk diskonto surat berharga negara dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
- Penerbitan di pasar perdana domestik merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
- Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.