Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 28 Sept 2026 : Kebijakan Fiskal, Insentif Pajak, SP2DK, Pengawasan Pajak, dan Laporan Keuangan

Oleh Siti
28 September 2026 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Kebijakan Fiskal : Target Pajak Rp.2.593 Triliun, Kebijakan Fiskal 2027 Tetap Eskpansif
  2. Insentif Pajak :
  • Insentif Pajak Melonjak, Tembus Rp.632 Triliun Pada 2027
  • Pemerintah Alokasikan Insentif Pajak Rp.576,4 Triliun Pada 2026
  1. SP2DK : “Surat Cinta” DJP Tembus 354 Ribu, 49 Ribu di Antaranya SP2DKE
  2. Pengawasan Pajak : Menkeu Minta DJP dan DJBC Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko
  3. Laporan Keuangan : Pemerintah Wajibkan Laporan Keuangan Melalui PBPK

Kebijakan Fiskal

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur APBN 2027 dengan kebijakan fiskal tetap ekspansif dan defisit sebesar Rp.671,16 triliun atau 2,4% PDB. Pendapatan negara ditargetkan Rp.3.435,10 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp.2.593,35 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp.318,6 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta mendorong investasi di tengah tantangan ekonomi global.

Insentif Pajak

Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan insentif perpajakan terus meningkat, dari Rp.352,4 triliun pada 2023 menjadi Rp.398,4 triliun pada 2024, diproyeksikan Rp.521,5 triliun pada 2025, dan mencapai Rp.632 triliun pada 2027. Kebijakan berupa pembebasan, pengurangan, dan tarif khusus pajak ini ditujukan untuk menjaga daya beli, mendorong investasi, serta meningkatkan daya saing. Pada 2027, penerima manfaat terbesar diproyeksikan berasal dari rumah tangga sebesar Rp.335,2 triliun atau 56,4%, UMKM Rp.112,4 triliun atau 17,8%, investasi Rp.99,6 triliun atau 15,8%, dan dunia usaha Rp.63,4 triliun atau 10%. Secara sektoral, manufaktur diperkirakan menjadi penerima terbesar dengan Rp.166,1 triliun, disusul pertanian Rp.70,7 triliun, perdagangan Rp.66,5 triliun, dan jasa lainnya Rp62,4 triliun.

Kemudian, Pemerintah mengalokasikan insentif perpajakan sebesar Rp.576,4 triliun pada 2026 melalui pembebasan, pengurangan, dan tarif khusus pajak untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi. Insentif tersebut menyasar berbagai sektor, seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tujuan menjaga daya beli, mendorong investasi, meningkatkan daya saing usaha, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

DJP Kemenkeu terus memperkuat pengawasan kepatuhan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau disebut sebagai "surat cinta", dengan 354.404 surat diterbitkan sepanjang 1 Januari–31 Agustus 2026, termasuk 49.410 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi atau SP2DKE. Pengamat menilai efektivitas SP2DK perlu diukur tidak hanya dari jumlah penerbitannya, tetapi juga dari tingkat tindak lanjut, pembetulan SPT, dan penerimaan yang dihasilkan, serta memastikan setiap surat didukung data yang konkret dan analisis risiko yang memadai. Penerbitan SP2DK secara masif juga dinilai dapat meningkatkan beban administrasi, biaya kepatuhan, dan tekanan arus kas wajib pajak, sehingga transparansi dan prosedur klarifikasi perlu diperkuat.

Pengawasan Pajak

Menkeu Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan dengan memahami kondisi ekonomi, perilaku wajib pajak, dan menerapkan pendekatan berbasis risiko. DJP diarahkan menjaga target penerimaan sekaligus membangun sistem perpajakan yang kredibel dan adil, sedangkan DJBC diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal, mengoptimalkan penerimaan, serta membina dunia usaha, khususnya sektor yang berorientasi ekspor.

Laporan Keuangan

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025. Kewajiban ini mencakup pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi bisnis dengannya, seperti debitur, emiten, dan perusahaan publik. Laporan harus disusun sesuai standar oleh pihak yang kompeten dan berintegritas serta, apabila diwajibkan, disampaikan dalam bentuk laporan keuangan auditan beserta laporan audit independen dan dokumen pendukung lainnya.

Komentar Pembaca