Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 14 Sept 2026 : Penerimaan Pajak, Coretax, Pajak Digital, Bea Cukai, Pengemplang Pajak, dan PBB P2

Oleh Siti
14 September 2026 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Hingga Juli 2026, Penerimaan Pajak Mencapai Rp.1.224,3 Triliun atau Tumbuh 23,7%
  2. Coretax : Tambah 2 Juta Basis Pajak, Coretax Jadi Andalan Perluasan Pajak
  3. Pajak Digital : PPN Digital Luar Negeri Mulai Berlaku Pada 10 September 2026
  4. Penerimaan Bea Cukai : Hingga Juli 2026, Penerimaan Bea Cukai Mencapai Rp.182,6 Triliun
  5. Pengemplang Pajak : DJP Perketat Kejar Pengemplang Pajak Mulai 2027!
  6. PBB P2 : Warga DKI Jakarta Dapatkan Keringanan PBB-P2 Sebesar 5% Sebelum 30 September 2026

Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp.1.224,3 triliun atau tumbuh 23,7% secara tahunan tanpa kenaikan tarif maupun pajak baru. Pemerintah fokus memperkuat administrasi, pengawasan, tata kelola, dan menekan kebocoran pajak. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp.1.969,6 triliun atau tumbuh 18,6%, dengan defisit anggaran Rp.235,6 triliun atau 0,91% Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih terkendali. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengantisipasi pengajuan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) serta melakukan perombakan sekitar 50 pejabat Eselon II dan 350 Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sistem Inti Administrasi Pajak (Coretax)

DJP Kemenkeu mencatata penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah memperluas basis pajak Indonesia dengan menambah sekitar 2 juta basis pajak melalui penguatan dan pendalaman data perpajakan. Perluasan basis serta peningkatan kepatuhan turut menopang penerimaan pajak 2026 yang hingga Juli tumbuh hampir 12% secara bruto. DJP terus memperkuat pengawasan berbasis data agar pertumbuhan penerimaan tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas basis pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memajaki transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Pajak Digital – PPN

Mulai 10 September 2026, DJP Kemenkeu menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia. Perbankan nasional, khususnya empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah siap menerapkan sistem tersebut setelah melalui berbagai pengujian. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan mencakup transaksi seperti layanan streaming, game online, software/aplikasi, e-book, serta stok foto.

Berdasarkan PMK 49/2026 secara umum skema SPP-TDLN mencakup dua jenis transaksi, yaitu :

  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di Indonesia berupa barang digital.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di Indonesia berupa jasa digital.

PPN dipungut oleh bank sebagai pihak lain setelah dikonfirmasi oleh penyelenggara SPP-TDLN bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN, dengan besaran 11/111 dari harga atau pembayaran BKP tidak berwujud atau JKP yang telah termasuk PPN.

Penerimaan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp.182,6 triliun atau 54,3% dari target Rp.336 triliun, tumbuh 6,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut terdiri atas cukai Rp.130,7 triliun atau tumbuh 3%, bea masuk Rp.31,5 triliun atau tumbuh 12,2%, dan bea keluar Rp.20,4 triliun atau melonjak 26,3%. Pertumbuhan terutama didorong penegakan hukum cukai, peningkatan volume impor dan nilai tukar, serta kenaikan harga dan volume ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengemplang Pajak

Mulai 2027, DJP Kemenkeu akan memperkuat penagihan tunggakan pajak lintas negara melalui kerja sama bilateral dan multilateral, disertai penguatan infrastruktur artificial intelligence (AI), penanganan tindak pidana perpajakan, asset recovery management system, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto, serta pengawasan ekonomi digital. Untuk mendukung berbagai agenda strategis tersebut, DJP mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp.6,27 triliun, meningkat dari Rp.5,63 triliun pada 2026.

Pajak Daerah – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pemprov DKI Jakarta memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui berbagai kanal digital, seperti e-commerce dan internet banking, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib Pajak diimbau membayar paling lambat 30 September 2026 untuk menghindari sanksi keterlambatan 1% per bulan, sekaligus memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% yang berlaku 1 Agustus – 30 September 2026. Keringanan tambahan juga tersedia bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021–2025 sesuai ketentuan.

Komentar Pembaca