DJP melakukan modernisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan menerapkan format baru berbasis sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi data dalam SPT Tahunan, terutama terkait data pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Dengan adanya integrasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi data yang telah disediakan secara otomatis (prepopulated). Fitur prepopulated bertujuan untuk membuat pelaporan pajak ...
Ada beberapa hal baru yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan karena adanya lampiran baru dalam SPT Tahunan dari rekapitulasi peredaran bruto, rekonsiliasi pajak yang dibedakan hingga lampiran yang dibakukan untuk perbandingan hutang dan modal.  ...
SPT Tahunan Orang Pribadi berubah format dan ada tambahan informasi yang wajib diungkapkan dalam SPT Tahunan sejak tahun 2025. ...
Summary atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru atas PER DJP Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjuala...