Bebas Akses

SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Makin Ribet? Simak Lampiran Baru yang Wajib Kamu Isi!

Oleh Siti
17 July 2025 09:00:00 WIB - 2 menit baca

SPT Tahunan Orang Pribadi berubah format dan ada tambahan informasi  yang wajib diungkapkan dalam SPT Tahunan sejak tahun 2025. 

Sejak tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berubah format dan akan dilaporkan melalui Coretax dan tidak lagi dilakukan melalui platform DJP Online.

DJP membuat ketentuan terbaru tentang pelaporan bagi Wajib Pajak, berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/PJ/2025) yang berlaku sejak 22 Mei 2025 yang akan merubah aturan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam sistem inti administrasi pajak (Coretax).
Perubahan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan  PER-11/PJ/2025
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas induk dan lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu :

  • Lampiran 1, untuk Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Lampiran 2, untuk Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri.
  • Lampiran 3 yang terdiri atas :
  1. Lampiran 3A-1, untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
  2. Lampiran 3A-2, untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
  3. Lampiran 3A-3, untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
  4. Lampiran 3A-4, untuk Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
  5. Lampiran 3B, untuk Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  6. Lampiran 3C, untuk Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
  7. Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu.
  • Lampiran 4, untuk Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri.
  • Lampiran 5, untuk Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

 

                                                Sumber : Gambar taxnesia.com

Tambahan Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi :

  1. Rekonsiliasi Laporan Keuangan yang terpisah untuk dagang, jasa, industry,
  2. Rekapitulasi Penghasilan berdasarkan pencatatan untuk usaha dan pekerjaan bebas
  3. Rekapitulasi Peredaran Bruto
  4. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
  5. Rincian Biaya Tertentu

Komentar Pembaca