Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun 2025 jumlah Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif tertinggi 35% mengalami lonjakan hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Tarif 35% ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp5 miliar. Kenaikan jumlah Wajib Pajak yang terken...
SPT Tahunan Orang Pribadi berubah format dan ada tambahan informasi yang wajib diungkapkan dalam SPT Tahunan sejak tahun 2025. ...