Kantor Pajak dapat memutus akses Platform marketplace pencabutan dan pemutusan platform yang tidak taat perpajakan Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewenangannya untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat tida...