Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Tax Ratio
DJP dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 memetakan sejumlah tantangan strategis, seperti rendahnya tax ratio, perlunya penyelarasan pemahaman regulasi, penguatan kualitas dan integrasi data, serta peningkatan kepercayaan publik. DJP juga menyoroti tantangan ekonomi digital dan pentingnya keamanan sistem informasi, sehingga menyiapkan strategi melalui penguatan regulasi, optimalisasi data, dan transformasi digital termasuk Coretax, guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Penerimaan Negara
DJP menetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 11,52%–15% pada 2029 melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan. Kebijakan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan pengawasan wajib pajak strategis (termasuk grup usaha, transaksi afiliasi, dan individu berpenghasilan tinggi), perluasan basis pajak berbasis data dan teknologi, serta pengawasan ekonomi digital dan shadow economy. Upaya ini didukung pemanfaatan data terintegrasi, teknologi digital, serta pendekatan kepatuhan berbasis kerja sama untuk meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Penerimaan Pajak
DJP menyiapkan tiga Rancangan PMK dalam Renstra 2025–2029 untuk memperkuat sistem perpajakan, yaitu peningkatan penerimaan melalui penguatan penagihan dan penanganan pidana pajak, peningkatan kepatuhan dengan optimalisasi peran tax intermediaries serta pengawasan pelaporan data ILAP, dan perluasan basis pajak yang mencakup pajak transaksi digital luar negeri, pajak karbon, serta PPN atas jasa jalan tol. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, akurat, dan berkeadilan.
PPN Jalan Tol
DJP berencana mengenakan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian dari perluasan basis pajak dalam Renstra 2025–2029, yang saat ini masih dalam tahap kajian dan direncanakan melalui Rancangan PMK dengan target penyelesaian pada 2028. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antar jenis jasa dan mendukung keberlanjutan fiskal, meski akan diterapkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Wacana ini sebelumnya pernah muncul pada 2015 namun ditunda, dan kini kembali dipertimbangkan sebagai alternatif sumber penerimaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk target jalan tol nasional.
SPT Tahunan Badan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, menyusul kebijakan serupa untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Pertimbangan ini dilakukan seiring perbaikan sistem Coretax yang sebelumnya mengalami kendala teknis, sehingga pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum memutuskan, dengan kemungkinan perpanjangan yang tetap terbatas dan tidak terlalu panjang.
Pajak Online
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026 guna menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pedagang tradisional, namun pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. Kebijakan yang mengacu pada PMK No. 37 Tahun 2025 ini menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang dengan omzet di atas Rp.500 juta per tahun, meski hingga kini belum diterapkan karena pertimbangan ekonomi, sementara pemerintah tetap optimistis penerimaan pajak akan meningkat didukung perbaikan ekonomi dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak.