Akses Terbatas

Kantor Pajak dapat memutus akses Platform marketplace pencabutan dan pemutusan platform yang tidak taat perpajakan Indonesia

Oleh admin
05 August 2025 10:00:00 WIB - 2 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewenangannya untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat tidak permanen dan dapat dicabut jika platform tersebut tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet minimum atau jumlah trafik pengakses. DJP dapat memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tetap tidak taat setelah melalui proses pemberian teguran sesuai ketentuan yang berlaku. ...

Komentar Pembaca