
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Juni 2026 Baru Tercapai 45% Target APBN
- Pendapatan Negara : Target Pendapatan Negara 2027 Naik Jadi 12% PDB
- Sistem Inti Administrasi Perpajakan : DJP Perbarui Coretax Dorong Pelayanan Wajib Pajak Lebih Cepat
- Restitusi Pajak : Lonjakan Restitusi Pajak 2026 Mencapai Rp.500 Triliun Pangkas Ruang Fiskal
- Sanksi Administratif : Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik Jadi 0,58% per Bulan, Berlaku Juli 2026
- SP2DK : DJP Terbitkan 250 Ribu SP2DK Dorong Kepatuhan Pajak dan Perkuat Pengawasan
- Pedagang Online Marketplace :
- DJP Tunjuk 4 Marketplace Wajib Pungut PPh 22, Mulai 1 Agustus 2026
- Penjual di Banyak Platform Marketplace? Pajak Tetap Satu, Bisa Dikreditkan
- Pengumuman Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 Bagi Peserta Mengulang
- Peraturan Akta RUPS : Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 baru mencapai sekitar 45% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun, atau sekitar Rp.1.061 triliun. Meskipun belum mencapai separuh target tahunan, penerimaan pajak diperkirakan masih tumbuh lebih dari 23% (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara angka resmi akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita.
Pendapatan Negara
Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi 12,01% – 12,40% PDB, dengan target penerimaan perpajakan sebesar 10,16%–10,50% PDB dan PNBP sebesar 1,85%–1,89% PDB. Peningkatan target ini akan didukung melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, optimalisasi penerimaan dari ekonomi digital, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan global, dengan tetap menjaga iklim investasi melalui kepastian hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, dan insentif fiskal yang lebih terukur.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) – Coretax
DJP terus melakukan pembenahan Coretax untuk mengatasi keluhan wajib pajak terkait lambatnya sistem. Perbaikan difokuskan pada penanganan kendala teknis Case Management System (CMS), penyederhanaan user interface (UI) agar lebih mudah digunakan, serta peningkatan efisiensi algoritma yang kini dikelola sepenuhnya oleh tim internal DJP melalui tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PESIAP). DJP menargetkan seluruh pembaruan selesai dalam waktu dekat dan siap diuji langsung oleh Menteri Keuangan.
Restitusi Pajak
Lonjakan restitusi pajak yang diperkirakan mencapai Rp.500 triliun pada 2026 mencerminkan percepatan layanan pengembalian pajak sekaligus menjadi indikator yang perlu dicermati terhadap kualitas penerimaan pajak pemerintah. Peningkatan restitusi dipengaruhi oleh penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak tertentu, tingginya restitusi PPN akibat ekspor bertarif 0%, serta kelebihan pembayaran PPh Badan karena perlambatan ekonomi. Di sisi lain, besarnya restitusi menyebabkan selisih antara penerimaan pajak bruto dan neto semakin lebar sehingga ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas, meskipun pemerintah menegaskan percepatan restitusi merupakan upaya meningkatkan likuiditas dunia usaha dan tidak lagi menahan proses pengembalian pajak.
Sanksi Administratif
Pemerintah melalui KMK Nomor 29 Tahun 2026 menetapkan kenaikan tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga untuk periode Juli 2026. Tarif bunga atas keterlambatan pembayaran, penundaan atau angsuran pajak, serta imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak naik menjadi 0,58% per bulan (dari 0,56%), sedangkan bunga atas pengungkapan ketidakbenaran surat pemberitahuan (SPT) meningkat menjadi 1,42% (dari 1,39%). Penyesuaian ini dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendukung kepatuhan wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
DJP Kemenkeu memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan sepanjang 2026 dengan menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), terdiri atas 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak aktif dan 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi terhadap wajib pajak nonaktif atau yang belum terdaftar. Penerbitan SP2DK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025, sehingga memberikan kepastian hukum serta menyeragamkan prosedur pengawasan, sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi data sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan.
Pedagang Online Marketplace
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjual (seller) di toko online. Sebelum kebijakan berlaku efektif, pemerintah memberikan masa persiapan selama satu bulan agar marketplace dapat menyesuaikan sistem pemungutan pajaknya. Pemerintah menunjuk 4 marketplace yang akan pungut pajak pedagang yaitu :
- Tokopedia,
- Shopee,
- Lazada, dan
- Blibli
sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform masing-masing. Penunjukan ini didasarkan pada kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan masing-masing marketplace dalam melaksanakan pemungutan pajak. DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dalam mekanisme ini, marketplace memungut pajak saat konsumen melakukan pembayaran, mencantumkannya dalam invoice elektronik yang berlaku sebagai bukti pemungutan, kemudian menyetorkan dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi secara digital. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Kemudian, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai PPh Pasal 22 secara berganda karena seluruh penghasilan akan digabungkan dalam SPT Tahunan, sementara pajak yang telah dipungut masing-masing platform dapat dikreditkan apabila omzet melebihi ketentuan PPh Final UMKM. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2026 pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan tujuan menyederhanakan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pedagang secara elektronik.
Dalam Penunjukan 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut :
- Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang/jasa melalui internet/marketplace.
- Bukan pajak baru, Pajak Penghasilan dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, termasuk penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. PMK 37/2025 hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.
- Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
- PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final.
- Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 atas Marketplace yaitu :
- Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
- Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut, yang didalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
- Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- Marketplace menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara.
- Marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
- Contoh Penghitungannya yaitu :
Apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp.2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah : 0,5% x Rp.2.000.000 = Rp.10.000
a) Pajak sebesar Rp.10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.
b) Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
c) Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak dilakukan antara lain atas:
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp.500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
- Marketplace wajib menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap Masa Pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Marketplace wajib menyampaikan:
a) Dokumen pemungutan pajak yang berisi informasi perpajakan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku
b) Informasi lain berupa:
- nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri;
- NPWP atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan
- alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa
c) Informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan
d) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor.
- Bukti pungut akan tersedia di akun Coretax sehingga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya
Pengumuman Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bagi Peserta Mengulang :
Adapun persyaratan pendaftaran USKP Periode II 2026 bagi peserta mengulang tingkat A, B, dan C sebagai berikut :
- Pendaftaran dibuka mulai 13–17 Juli 2026 melalui laman USKP Kementerian Keuangan: https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
- Adapun pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat dilihat melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/
- Hanya untuk peserta mengulang Tingkat A, B, dan C yang telah lulus minimal satu mata ujian pada periode sebelumnya.
- Pelaksanaan ujian berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di 28 kota dengan kuota 3.022 peserta (Tingkat A: 2.585, Tingkat B: 395, Tingkat C: 42).
- Ketentuan: Peserta hanya dapat memilih satu tingkat dan satu lokasi ujian; perpindahan lokasi tidak diperbolehkan setelah pendaftaran dikirim.
- Dokumen: Wajib mengunggah ijazah, KTP, pas foto terbaru, surat pernyataan bermeterai, serta sertifikat USKP sebelumnya (untuk Tingkat B dan C).
- Jadwal pengumuman: Hasil verifikasi administrasi 28 Juli 2026, pengumuman kelulusan 4 September 2026, dan penerbitan sertifikat September–Oktober 2026.
- Biaya dan sanksi: USKP tidak dipungut biaya. Peserta yang tidak mendaftar pada periode ini dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang, sedangkan peserta yang lolos verifikasi tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dilarang mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya pada tingkat yang sama.
Laporan Keuangan Perusahaan Tertutup dan Akta RUPS
Perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan Laporan Keuangan kepada Pemerintah melalui AHU sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Perusahaan akan digunakan untuk Laporan Tahunan bagi pelaporan di Kemenhum (Kementerian Hukum) melalui AHU (Administrasi Hukum Umum) dan digunakan tidak hanya untuk kepentingan pajak saja.
- Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari masalah perpajakan dalam pembuatan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Keuangan Tahunan.
- Pembuatan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Keuangan dan informasi keuangan juga dapat menjadi sorotan dan risiko usaha bagi pengungkapan informasi keuangan untuk pengujian kepatuhan perusahaan.
- Terdapat beberapa hal teknis yang perlu menjadi sorotan bagi Perusahaan untuk pemenuhan kewajiban dan kepatuhan (regulatory compliance)
- Adapun permasalahan pajak dalam Laporan Keuangan Perusahaan dan Akta RUPS sebagai berikut :
- Perusahaan diwajibkan membuat Akta RUPS serta Laporan Tahunan sesuai Pasal 66 UU Perseroan Terbatas dan mulai tahun 2026 harus dilaporkan AHU sesuai Permenhum No. 49 Tahun 2025
- Laporan Tahunan yang dikirimkan kepada AHU, sesuai UU PT akan berisi:
- Laporan Keuangan
- Laporan Kegiatan Perusahaan
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Komisaris
- Pelaporan Laporan Keuangan Perusahaan dalam Laporan Tahunan Perusahaan akan dilakukan paling lambat akhir Juni di tahun berikutnya, sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2025 akan dilaporkan paling lambat akhir Juni 2026.
- Jika Laporan Keuangan melalui Laporan Tahunan tidak dibuat melalui AHU maka ada sanksi dari AHU termasuk akses yang dikunci untuk Perusahaan.
- Laporan Keuangan ini juga berlaku untuk Laporan Keuangan yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
- Penggunaan Laporan Keuangan untuk pemerintah akan dilaporkan untuk pajak dan non pajak (AHU) sebagai berikut:
|
Laporan Keuangan SPT PPh Badan
|
Laporan Keuangan untuk AHU
|
|
Disampaikan bersama SPT Tahunan PPh Badan
|
Disampaikan dengan Laporan Tahunan
|
|
Tidak ada perbedaan antara
- PT Perorangan
- PT Non Perorangan (Persekutuan Modal)
|
Ada pembedaan untuk PT
|
|
Paling lambat akhir April untuk tahun pajak Jan – Des
|
Paling lambat akhir Juni setelah tahun buku berakhir
|
- Laporan Keuangan yang diberikan kepada DJP dan AHU juga berbeda dan informasi serta laporan yang lebih lengkap diberikan untuk AHU sebagai berikut:
|
Pajak (DJP)
|
Non Pajak (AHU)
|
|
|
- Laporan Rugi Laba
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuanga
|
- Pengungkapan dan Kewajiban Laporan Tahunan dapat memicu pengawasan bagi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pajak karena adanya informasi keuangan tambahan dari Perusahaan. Hal ini karena adanya Financial Reporting Single Window
- Permasalahan lain untuk pengungkapan informasi yang dapat menjadi sorotan bagi kantor pajak, contohnya adalah:
|
Laporan yang dibuat
|
Permasalahan
|
|
Laporan Gaji Direksi dan Komisaris
|
Jumlah ini seharusnya sama dengan jumlah yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21
|
|
Laporan Kegiatan Perusahaan
|
Untuk penjualan hingga transaksi keuangan dalam setahun yang diungkapkan tidak terungkap dalam neraca dan rugi laba akan menjadi terungan
|
|
Rincian Masalah yang timbul
|
- Informasi ini dapat juga menjadi informasi yang terbuka yang dapat terungkap kepada pihak lain selain Kantor Pajak melalui Financial Reporting Single Window
- Terdapat pihak ketiga terutama instansi atau Lembaga Pemerintah yang mungkin dapat memperoleh data informasi keuangan untuk pengujian kepatuhan
|
- Terdapat beberapa masalah teknis yang dapat menjadi sorotan seperti:
- laporan keuangan yang belum selesai pada akhir Juni di tahun berikutnya
- pembetulan atau revisi laporan keuangan yang sudah dibuat
- penggunaan laporan keuangan yang tidak dibuat dengan masa Januari – Desember
Peraturan mengenai Syarat dan Tata Cara Kewajiban Pelaporan Keuangan Tahunan oleh Akta RUPS :
Telah terbit peraturan mengenai Syarat dan Tata Cara Kewajiban Pelaporan Keuangan Tahunan oleh Akta RUPS, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025) tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang ditetapkan Pada tanggal 11 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan Permenkum 49/2025 dijelaskan bahwa :
- Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran PT dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
- Dalam kondisi tertentu (misalnya gangguan sistem atau internet), permohonan dapat diajukan secara non-elektronik.
- Mengatur dua jenis Perseroan yaitu Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan.
- Pendirian Perseroan dilakukan melalui notaris untuk Perseroan Persekutuan Modal, yang pengajuannya dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum setelah persyaratan terpenuhi.
- Mengatur tata cara perubahan yaitu Anggaran Dasar dan Data Perseroan misalnya direksi, komisaris, pemegang saham, alamat, dan data lainnya.
- Perubahan dilakukan melalui SABH sesuai jenis perubahan yang dilakukan.
- Mengatur prosedur pembubaran Perseroan Terbatas baik karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, putusan pengadilan, maupun sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh proses selesai, Menteri menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan.
- Kewajiban Perseroan Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Apabila tidak memenuhi kewajiban Perseroan Perorangan sebagai berikut :
- Hak akses SABH dapat dihentikan;
- Apabila tetap tidak menyampaikan laporan selama 5 tahun, status badan hukum Perseroan Perorangan dapat dicabut oleh Menteri.
- Pemohon yang berwenang yaitu permohonan dapat diajukan oleh pendiri, direksi, likuidator, kurator (dalam kepailitan) melalui notaris sesuai ketentuan.
- Seluruh proses administrasi mengutamakan penggunaan dokumen elektronik, pernyataan elektronik, serta layanan digital untuk mempercepat pelayanan.