Bebas Pajak Warisan Pengurusan SKB untuk Pembebasan Pajak
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan melalui kebijakan pembebasan pajak. Penerima warisan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan tersebut dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meri...