Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Prepopulated Data: Kemudahan dan Kepatuhan Pajak dengan Data Terintegrasi
DJP melakukan modernisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan menerapkan format baru berbasis sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi data dalam SPT Tahunan, terutama terkait data pengurus, komisaris, dan pemegang saham. Dengan adanya integrasi ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi data yang telah disediakan secara otomatis (prepopulated). Fitur prepopulated bertujuan untuk membuat pelaporan pajak ...