Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 31 Aug 2026 : Penerimaan Pajak, Wajib Pajak Besar, Utang Pajak, Akses Keuangan, Aplikasi Pajak dan Pengumuman DJP

Oleh Siti
31 August 2026 09:00:00 WIB - 9 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Pemerintah Targetkan Pajak Rp.2.591,4 Triliun di 2027 Tanpa Naikkan Tarif
  2. Wajib Pajak Besar : DJP Targetkan Penerimaan Sebesar R.p806 Triliun dari Wajib Pajak Besar
  3. Utang Pajak : Menkeu Tegaskan Utang Jangka Pendek Terukur, Fokus Pembenahan DJP dan DJBC
  4. Akses Keuangan : DJP Wajibkan Self-Certification CRS untuk Akses Informasi Keuangan Wajib Pajak
  5. Aplikasi Pajak : DJP Hentikan 3 Aplikasi Layanan Pajak
  6. Pengumuman DJP :
  • PENG-4/PJ/2026 Tentang Kewajiban Perolehan Pernyataan Diri Yang Valid (Valid Self-Certification) Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).
  • PENG-51/PJ.09/2026 Tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi E-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1
  • PENG-52/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Kepada Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar Yang Belum Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

Penerimaan Pajak

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menegaskan tidak berencana menaikkan tarif pajak, melainkan mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp.2.591,4 triliun atau naik sekitar 9,91% dari target APBN 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, peningkatan kualitas SDM, serta penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk pembenahan pada aparat pemungut pajak.

Wajib Pajak Besar

DJP Kemenkeu menargetkan penerimaan negara sebesar Rp.806 triliun Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2026. Target tersebut sekitar 34,4% dari target penerimaan perpajakan nasional, dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang menyeimbangkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini didukung transparansi data dan penerapan Tax Control Framework (TCF) dengan mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam pengendalian internal perusahaan. DJP juga mendorong perubahan hubungan dengan wajib pajak dari regulator menjadi kemitraan, memberikan ruang lebih besar bagi wajib pajak yang patuh, serta memperkuat layanan dan kepastian untuk mencegah sengketa.

Utang Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengelolaan utang jangka pendek tetap dilakukan secara terukur, sementara peningkatan pendapatan negara akan ditempuh tanpa menaikkan tarif pajak, melainkan melalui pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemberantasan kecurangan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk memperbaiki tax ratio. Dalam RAPBN 2027, defisit ditargetkan 2,4% PDB atau Rp.671,2 triliun, dengan pendapatan negara Rp.3.426 triliun, penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp.2.591,4 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp.316,6 triliun, serta alokasi pembayaran bunga utang Rp.650,3 triliun.

Akses Informasi Keuangan

DJP Kemenkeu mewajibkan Lembaga Keuangan Pelapor Common Reporting Standard (CRS) memperoleh, memvalidasi, dan menyimpan valid self-certification dari pemegang Rekening Keuangan sebagai bagian dari pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan PENG-4/PJ/2026 dan PMK 108/2025. Untuk Rekening Keuangan Baru, self-certification wajib diperoleh dari calon pemegang rekening dan diklarifikasi kewajarannya berdasarkan informasi prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) dan/atau prosedur anti-pencucian uang (anti-money laundering) untuk menentukan Negara Domisili. Kewajiban ini juga mencakup Pengendali Entitas pada Entitas Nonkeuangan Pasif serta berlaku bagi prosedur yang dilakukan melalui agen penjual. Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara self-certification yang ditandatangani atau ditegaskan secara sah, bertanggal, dan memuat informasi sesuai ketentuan.

Aplikasi Layanan Pajak

DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 melalui PENG-51/PJ.09/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Penghentian dilakukan seiring dengan implementasi Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Sebelum Coretax DJP, layanan perpajakan seperti e-Objection untuk permohonan keberatan, Info KSWP untuk masyarakat umum, dan Portal Ex-1 untuk instansi pemerintah serta pihak terkait tersedia melalui aplikasi terpisah. Setelah Coretax DJP resmi diterapkan, seluruh layanan tersebut dialihkan dan terintegrasi ke dalam platform Coretax DJP.

DJP merinci peta pengalihan layanan dari aplikasi lama ke aplikasi baru sebagai berikut:

  1. e-Objection diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
  2. Info KSWP diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
  3. Portal Ex-1 diganti dengan Portal KSWP (portalkswp.pajak.go.id)

Wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak atau mengecek status KSWP pribadi kini harus menggunakan Coretax DJP, sedangkan instansi pemerintah dan ILAP untuk layanan KSWP kelembagaan beralih ke Portal KSWP. Seiring tersedianya layanan pengganti tersebut, DJP akan menghentikan operasional e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.

Pengumuman DJP mengenai Akses Informasi Keuangan, Penghentian Aplikasi Layanan Pajak, dan Email Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan 2025 :

A. Pengumuman DJP mengenai Akses Informasi Keuangan :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026 Tentang Kewajiban Perolehan Pernyataan Diri Yang Valid (Valid Self-Certification) Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Sehubungan dengan Lembaga Keuangan Pelapor Common Reporting Standard (CRS) wajib melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dan Pasal 31 huruf g PMK Nomor 108 Tahun 2025, termasuk melalui pernyataan diri (self-certification), maka disampaikan bahwa :

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan, dan Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib: 
  1. menyampaikan laporan informasi Rekening Keuangan secara otomatis dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS.
  1. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a antara lain memuat status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh pemegang Rekening Keuangan dan status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh setiap Pengendali Entitas dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan Entitas Non-keuangan Pasif, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (10) huruf a angka 6 dan angka 7 PMK-108/2025.
  2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK-108/2025, prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b salah satunya diterapkan terhadap Rekening Keuangan Baru, di mana Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
  1. meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pemegang Rekening Keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan;
  2. melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) dimaksud berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan 
  3. menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri.
  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PMK-108/2025, dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dapat dilaksanakan oleh agen penjual.
  2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) PMK-108/2025, agen penjual harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan termasuk pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
  3. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-108/2025, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS termasuk dokumentasi pernyataan diri yang valid (valid self-certification).
  4. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK-108/2025, pernyataan diri yang valid (valid selfcertification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memenuhi ketentuan: 
  1. ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemegang Rekening Keuangan atau kuasa sah dari pemegang Rekening Keuangan; 
  2. diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh; serta 
  3. memuat informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK-108/2025. 
  1. Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perolehan pernyataan diri yang valid (valid self- certification) tersebut, terlampir contoh formulir pernyataan diri (self-certification form) yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan/atau agen penjual dalam melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan bagi calon pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Entitas, maupun Pengendali Entitas.

Melalui pengumuman ini, Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang meliputi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

B. Pengumuman DJP mengenai Penghentian Aplikasi Layanan Pajak :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-51/PJ.09/2026 Tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi E-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, maka disampaikan bahwa :

  1. Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP,
  1. proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id);
  2. layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan
  3. layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id).
  1. Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan sebagaimana dimaksud dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut :

Jenis Aplikasi

Aplikasi Baru

e-Objection

Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)

Info KSWP

Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)

Portal Ex-1

Portal KSWP (https://portalkswp.pajak.go.id)

  1. Atas hal tersebut, aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan kami hentikan.
  2. Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.

C. Pengumuman DJP mengenai Pengiriman Email Wajib Pajak Badan Baru Belum Lapor SPT Tahunan 2025 :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-52/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Kepada Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar Yang Belum Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sehubungan dengan membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan baru terdaftar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025, maka disampaikan bahwa :

  1. Email tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada tahun 2025, tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
  2. Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
  3. Apabila badan usaha Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
  4. Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang tercantum dalam badan email.
  5. Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
  2. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
  3. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
  4. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP sebagai berikut:
  1. KPP terdekat (lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak);
  2. live chat di https://pajak.go.id;
  3. Kring Pajak 1500200;
  4. X @kring_pajak;
  5. email [email protected].

Komentar Pembaca