Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Tax Ratio
Presiden Prabowo Subianto memperkirakan tax ratio Indonesia dapat meningkat ke 12–13% pada 2026 dari sekitar 9% saat ini, didukung pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 30% (yoy) pada awal tahun yang dinilai berpotensi berlanjut. Proyeksi ini sejalan dengan perhitungan Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, yang memperkirakan kenaikan hingga 3,5%, dengan digitalisasi perpajakan sebagai kunci untuk menutup kebocoran penerimaan. Selama ini tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 9–10%, tertinggal dari rata-rata negara ASEAN (13–15%), sehingga membatasi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan program publik tanpa menambah utang.
Pajak Pensiunan
Pensiunan tidak otomatis bebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berdasarkan ketentuan DJP kewajiban tetap ada jika penghasilan pensiun atau penghasilan lain melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang dapat dilihat dari bukti potong PPh Pasal 21. Jika pajak yang dipotong nihil dan tidak ada penghasilan lain, pensiunan dapat mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif. Namun, apabila kemudian memperoleh penghasilan tambahan di atas PTKP, seperti usaha atau honor, maka kewajiban pelaporan SPT kembali berlaku, seperti ilustrasi pensiunan yang harus melaporkan SPT tahun pajak 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui Coretax.
Bea Keluar
Pemerintah berencana mengenakan bea keluar pada produk nikel seperti Nickel Pig Iron (NPI) serta menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Patokan Mineral (HPM) guna meningkatkan pendapatan negara. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor sumber daya alam, meskipun detail skema kenaikan HPM masih belum dijelaskan.
Pajak Ekspor
Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara untuk menangkap windfall profit akibat lonjakan harga energi global, kebijakan ini yang telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan tarifnya masih dalam tahap kajian, namun diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal, sekaligus menjadi bagian dari langkah antisipatif sektor energi. Opsi windfall tax juga dipertimbangkan jika kenaikan harga komoditas berlangsung jangka panjang, terutama di tengah gejolak geopolitik global yang mendorong harga minyak melonjak jauh di atas asumsi APBN 2026.
Pajak Konsultan
Dalam peraturan PMK Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menyampaikan data konsultan pajak setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang dinilai Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sebagai formalisasi dari mekanisme yang sudah berjalan melalui laporan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Kebijakan ini dinilai wajar karena pengawasan konsultan pajak berada di bawah DJSPSK, sekaligus memperkuat peran data pihak ketiga dalam sistem self-assessment untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak. Risiko ketidakpatuhan konsultan pajak juga dianggap rendah, sementara keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kelengkapan data tersebut. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini juga memperluas kewajiban pelaporan menjadi 52 kelompok dan 105 ILAP, termasuk penambahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyedia data melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kemudian, melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, DJP kini menerima aliran data rutin terkait konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebagai bagian dari ILAP, termasuk identitas, rekam jejak, hingga daftar klien yang wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Kebijakan ini memperluas akses data DJP yang sebelumnya tidak tersedia, sejalan dengan amanat Pasal 35A UU KUP, serta mencakup total 52 kelompok dan 105 entitas pelapor. Dampaknya, ruang ketidakterdeteksian semakin sempit dan wajib pajak dituntut lebih konsisten serta akurat dalam pelaporan, karena DJP kini memiliki data pembanding dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian secara lebih mudah.