Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 29 Sept 2025

Oleh Siti
29 September 2025 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Negara : APBN Agustus 2025, Realisasi Penerimaan Pajak dan PNBP Menurun Namun Cukai Tumbuh
  2. Penerimaan Pajak Digital : Penerimaan Pajak Digital Capai Rp.41,09 Triliun Hingga Agustus 2025
  3. Defisit APBN : Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp.689,1 Triliun, Namun Stabilitas Terjaga
  4. Pemanfaatan Data : DJP Gunakan Data Beneficial Owner Tekan Penghindaran Pajak
  5. Penunggak Pajak : 200 Penunggak Pajak Besar Terancam Aset Disita, Tak Lunasi Rp.60 Triliun
  6. Pajak Daerah : DKI Jakarta Berikan 4 Keringanan Pajak Otomatis Untuk Warga

Penerimaan Negara

Menkeu Purbaya Yudhi melaporkan kondisi APBN hingga Agustus 2025, di mana penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp.1.135,4 triliun atau 54,7% dari outlook dan turun 5,1% apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga merosot 20,1% menjadi Rp.306,8 triliun atau setara 54,3% dari outlook, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif 6,4% menjadi Rp.194,9 triliun atau setara 62,8% dari outlook. Secara keseluruhan, pendapatan negara tercatat Rp.1.638,7 triliun atau 57,2% dari target 2025 dan turun 7,8% dibandingkan Agustus 2024.

Penerimaan Pajak Digital

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp.41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Jumlah ini berasal dari beberapa sektor yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.31,85 triliun, pajak aset kripto Rp.1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp.3,99 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.3,63 triliun. Pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE dan terdapat empat penunjukan baru yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, serta Neon Commerce Inc. Sebanyak 201 PMSE aktif memungut dan menyetor pajak. Penerimaan ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap pendapatan negara yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Defisit APBN

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi melebar dari Rp.638,8 triliun (2,48% PDB) menjadi Rp.689,1 triliun (2,68% PDB), namun Menkeu optimistis hal ini tidak mengganggu stabilitas keuangan negara, melainkan menjadi dorongan agar pertumbuhan ekonomi semakin cepat. Pelebaran defisit terjadi karena belanja negara naik menjadi Rp.3.842,7 triliun, sementara pendapatan hanya mencapai Rp.3.152,6 triliun. Meski demikian, defisit tetap di bawah batas aman 3% PDB sesuai aturan. Dengan rinciannya sebagai berikut :

  • Pendapatan Negara: Rp3.152,6 triliun
  • Pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
  • Kepabeanan & Cukai: naik jadi Rp336 triliun
  • PNBP: naik jadi Rp459,2 triliun
  • Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun
  • Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun
  • Belanja Non K/L: Rp1.639,2 triliun
  • Transfer ke Daerah: Rp693 triliun
  • Defisit Anggaran: melebar jadi Rp689,1 triliun
  • Keseimbangan Primer: defisit naik ke Rp89,7 triliun

Pemerintah menilai langkah fiskal ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah ketidakpastian global, dengan memberikan ruang belanja produktif yang diharapkan mampu mengakselerasi perekonomian nasional.

Pemanfaatan Data Beneficial Owner

DJP memanfaatkan data beneficial owner (BO) atau penerima manfaat serta data legal owner dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Kementerian Hukum) untuk menekan praktik penghindaran pajak dan pencucian uang sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini terbukti efektif, dengan tambahan penerimaan pajak mencapai Rp.896,6 triliun sejak 2020 hingga September 2025. Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari 2 (dua) perjanjian sebelumnya tentang pemanfaatan data BO dan basis data AHU Online, yang mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pengelolaan keuangan negara. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Penunggak Pajak

Sebanyak 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan Rp.60 triliun terancam disita asetnya bahkan disandera oleh DJP Kemenkeu jika tidak segera melunasi kewajibannya pekan ini. Hal tersebut diatu dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2002. Berdasarkan Pasal 5 UU Penagihan Pajak disebutkan bahwa Jurusita Pajak bertugas :

  • Melaksanakan surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • Memberitahukan surat Paksa;
  • Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah.
  • Melaksanakan Penyitaan; dan
  • Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memerintahkan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi, sementara DJP menegaskan penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tetap membuka ruang dialog agar penyelesaian pajak tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Pajak Daerah

Pemerintah DKI Jakarta memberikan 4 (empat) jenis keringanan pajak yang berlaku otomatis tanpa pengajuan untuk meringankan beban warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi tetap di atas rata-rata nasional. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak reklame bagi UMKM, diskon BPHTB rumah pertama hingga 75%, pembebasan PBB 100% bagi sekolah swasta berbentuk yayasan, serta diskon 50% pajak hiburan seperti bioskop dan kegiatan seni. Gubernur Pramono Anung menyebut langkah ini dimungkinkan karena penerimaan pajak DKI yang tetap kuat hingga September 2025, dengan belanja pajak mencapai Rp4,7 triliun. Berikut ini daftar diskon pajak di DKI Jakarta :

  1. Pajak Reklame UMKM – Pembebasan pajak reklame dalam ruangan (kafe, restoran, ruko) untuk mendukung promosi usaha kecil tanpa biaya tambahan.
  2. Diskon BPHTB Rumah Pertama – Potongan hingga 75% untuk pembelian rumah pertama, mempermudah generasi muda memiliki hunian.
  3. Bebas PBB Sekolah Yayasan Swasta – 100% pembebasan PBB agar sekolah fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan biaya tetap terjangkau.
  4. Diskon Pajak Hiburan – Potongan 50% PBJT untuk bioskop, pertunjukan seni, dan kegiatan budaya guna mendukung pertumbuhan sektor kreatif.

Komentar Pembaca