Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak Digital
DJP Kemenkeu telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 sebesar Rp.52,85 triliun, yang terdiri atas PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.40,55 triliun, Pajak Aset Kripto sebesar Rp.2,06 triliun, Pajak Fintech (Peer-To-Peer Lending) sebesar Rp.4,98 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp.5,26 triliun. Untuk memperluas basis pemajakan ekonomi digital, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk tujuh entitas baru pada Mei 2026 yang bergerak di bidang layanan digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (AI). Penerimaan tersebut mencerminkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital di Indonesia melalui optimalisasi pemungutan PPN dan PPh pada transaksi PMSE, aset kripto, fintech, serta pengadaan pemerintah secara elektronik.
Pajak Fintech
DJP Kemenku mencatat penerimaan pajak dari sektor Financial Technology (fintech) sebesar Rp.574,38 milyar selama periode Januari hingga Mei 2026, sehingga secara kumulatif sejak 2022 telah mencapai Rp.4,98 triliun. Penerimaan tersebut didominasi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp.2,85 triliun, disusul PPh Pasal 23 sebesar Rp.1,40 triliun dan PPh Pasal 26 sebesar Rp.727,91 milyar. Peningkatan penerimaan ini mencerminkan pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia, sehingga DJP terus mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak untuk mendukung penerimaan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelaku usaha digital.
Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp.26,34 triliun yang akan disalurkan secara bertahap mulai Juli 2026 untuk mendorong konsumsi domestik dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Stimulus tersebut terbagi ke dalam delapan kebijakan yang dikelompokkan dalam tiga pilar utama, yaitu stimulus dan insentif ekonomi, program magang dan vokasi, serta bantuan pangan, dengan pelaksanaan sepanjang semester II tahun 2026. Berikut ini rincian daftar Stimulus Ekonomi Pemerintah Semester II-2026 yaitu :
Surat Utang (Obligasi)
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan perlindungan hukum kepada investor yang membeli patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para investor. Adapun Pokok-Pokok Ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026, yaitu :
Pajak Daerah – Pajak Hiburan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional. Kebijakan ini memberikan keringanan pajak sebesar 50% atas barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan ekosistem perfilman melalui pembangunan infrastruktur, penguatan film nasional, penyederhanaan perizinan produksi, serta peningkatan daya tarik Jakarta sebagai lokasi produksi film nasional dan internasional yang diharapkan turut mendorong pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.