Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 29 Jun 2026 : Penerimaan Pajak Digital, Pajak Fintech, Pertumbuhan Ekonomi, Surat Utang Obligasi, dan Pajak Hiburan

Oleh Siti
29 June 2026 08:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak Digital : DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp.52,85 triliun Hingga Mei 2026
  2. Pajak Fintech : Penerimaan Pajak Fintech Capai Rp.574,38 Milyar Periode Januari-Mei 2026
  3. Pertumbuhan Ekonomi : Pemerintah Luncurkan Daftar Stimulus Ekonomi II-2026 Sebesar Rp.2,63 Triliun Mulai Juli 2026
  4. Surat Utang : Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond
  5. Pajak Hiburan : Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan

Penerimaan Pajak Digital

DJP Kemenkeu telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 sebesar Rp.52,85 triliun, yang terdiri atas PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.40,55 triliun, Pajak Aset Kripto sebesar Rp.2,06 triliun, Pajak Fintech (Peer-To-Peer Lending) sebesar Rp.4,98 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp.5,26 triliun. Untuk memperluas basis pemajakan ekonomi digital, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk tujuh entitas baru pada Mei 2026 yang bergerak di bidang layanan digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (AI). Penerimaan tersebut mencerminkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital di Indonesia melalui optimalisasi pemungutan PPN dan PPh pada transaksi PMSE, aset kripto, fintech, serta pengadaan pemerintah secara elektronik.

Pajak Fintech

DJP Kemenku mencatat penerimaan pajak dari sektor Financial Technology (fintech) sebesar Rp.574,38 milyar selama periode Januari hingga Mei 2026, sehingga secara kumulatif sejak 2022 telah mencapai Rp.4,98 triliun. Penerimaan tersebut didominasi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp.2,85 triliun, disusul PPh Pasal 23 sebesar Rp.1,40 triliun dan PPh Pasal 26 sebesar Rp.727,91 milyar. Peningkatan penerimaan ini mencerminkan pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia, sehingga DJP terus mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak untuk mendukung penerimaan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelaku usaha digital.

Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp.26,34 triliun yang akan disalurkan secara bertahap mulai Juli 2026 untuk mendorong konsumsi domestik dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Stimulus tersebut terbagi ke dalam delapan kebijakan yang dikelompokkan dalam tiga pilar utama, yaitu stimulus dan insentif ekonomi, program magang dan vokasi, serta bantuan pangan, dengan pelaksanaan sepanjang semester II tahun 2026. Berikut ini rincian daftar Stimulus Ekonomi Pemerintah Semester II-2026 yaitu :

  1. Pajak Penulis à PPh Final royalti penulis nasional ditetapkan 1,5% (lebih rendah dari tarif umum 5%–35%).
  2. Diskon Transportasi Libur Sekolah à Diskon 30% tiket kereta, kapal Pelni, dan gratis jasa kepelabuhan ASDP; ditambah PPN DTP 100% tiket pesawat ekonomi domestik. Anggaran Rp.663,2 milyar, target 5,3 juta penumpang.
  3. Diskon Transportasi Nataru à Diskon 30% tiket kereta dan kapal Pelni, gratis jasa kepelabuhan ASDP, serta PPN DTP 100% tiket pesawat ekonomi domestik. Anggaran Rp.883,4 milyar, target 6,5 juta penumpang.
  4. Insentif Impor Industri à Bea masuk 0% untuk impor LPG industri petrokimia, bahan baku plastik, dan suku cadang pesawat guna menekan biaya produksi dan mendukung industri penerbangan.
  5. Program Magang: Dilanjutkan mulai Juli 2026 dengan anggaran Rp.4,14 triliun untuk 150 ribu fresh graduate.
  6. Pelatihan Vokasi à Anggaran Rp.2,12 triliun untuk 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak PHK.
  7. Bantuan Beras 10 Kg à Diberikan kepada 33,24 juta penerima selama Juli–September 2026 dengan anggaran Rp.17,54 triliun.
  8. SPHP Kedelai à Bantuan hingga Rp.2.000/kg untuk pengrajin tahu-tempe dengan kuota 250 ribu ton; anggaran Rp.500 milyar.

Surat Utang (Obligasi)

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan perlindungan hukum kepada investor yang membeli patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para investor. Adapun Pokok-Pokok Ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026, yaitu :

  • Perlindungan hukum: Pembelian patriot bond dan merah putih bond dilindungi negara dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), dan gugatan perdata (Pasal 50A ayat (5)).
  • Kerahasiaan data: Data dan informasi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan (Pasal 50A ayat (6)).
  • Ruang lingkup: Perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer (Pasal 50A ayat (7)).
  • Hak investor: Surat utang khusus dapat dipindahtangankan maupun dijaminkan oleh pemiliknya.
  • Perluasan investor: Calon investor mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Pasal 50A ayat (9)).

Pajak Daerah – Pajak Hiburan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional. Kebijakan ini memberikan keringanan pajak sebesar 50% atas barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan ekosistem perfilman melalui pembangunan infrastruktur, penguatan film nasional, penyederhanaan perizinan produksi, serta peningkatan daya tarik Jakarta sebagai lokasi produksi film nasional dan internasional yang diharapkan turut mendorong pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

Komentar Pembaca