Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah mencapai Rp.400,1 triliun atau setara 16,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan tren positif yang signifikan berkat implementasi Coretax. Dari jumlah tersebut, penerimaan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp.134,8 triliun, ini meningkat dibandingkan Februari 2025 yang hanya mencapai Rp.98,9 triliun. Peningkatan ini didorong oleh berbagai program reformasi perpajakan yang sedang berjalan, terutama perbaikan administrasi dan penerapan sistem Coretax.
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu melaporkan hasil evaluasi terbaru sistem administrasi perpajakan Coretax DJP yang sedang diimplementasikan bertahap untuk mendukung reformasi perpajakan nasional. Berikut ringkasan hasil perbaikannya:
Secara umum, Coretax DJP kini lebih cepat, stabil, dan akurat dalam mengelola administrasi perpajakan, meski masih ada tantangan pada saat volume transaksi sangat tinggi. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Daerah – PBBKB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta yang semula 10% menjadi sebesar 5% bagi kendaraan pribadi dan tarif 2% untuk kendaraan umum. Kebijakan ini akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Penetapan tarif BBM 10% sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.
Pajak Daerah – PBB P2
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025. Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan pokok PBB-P2 merupakan bentuk insentif yang didapatkan Masyarakat untuk membayarkan PBB-P2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
A.PBB-P2 tahun pajak 2025
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024
Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025.
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019
Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012
Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.
Adapun beberapa Contoh perhitungan pengurangan PBB-P2 yaitu sebagai berikut :
1.Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.
2. Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
Pajak Investasi Emas
Harga emas yang terus naik membuat minat masyarakat untuk berinvestasi semakin tinggi. Namun, calon investor perlu memperhatikan aspek pajak agar keuntungan maksimal. Pembelian logam mulia emas berbentuk keping di Butik Antam dengan besaran 0,5 – 100 gram dibebaskan pajak, sedangkan pembelian logam mulia emas berbentuk batangan dengan besaran 250 – 1.000 gram dikenakan PPN 12%. Jika membeli di toko ritel, ada tambahan PPh 0,25% dan PPN, dengan nominal berbeda di setiap toko. Untuk buyback di Butik Antam, PPh 1,5% hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp.10 juta sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Membandingkan beban pajak emas dengan aset lain penting agar investasi tetap menguntungkan.
sangat informatif, mudah membantu mendapatkan yang terupdate
berita nya bagus, terupdate