Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 28 Apr 2025

Oleh Siti
28 April 2025 09:00:00 WIB - 5 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Coretax Dorong Lonjakan Signifikan, Penerimaan Pajak Hingga Maret 2025 Tembus Rp.400 Triliun
  2. Core Tax Administration System : Update Perbaikan Sistem Coretax DJP
  3. Pajak Daerah :
  • Penetapan Tarif PBBKB Akan Menjadi 5% Bagi Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta
  • Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Keringanan PBB-P2 2025: Solusi Ringankan Beban Pajak Warga Beserta Cara Penghitungannya
  1. Pajak Investasi Emas : Investasi Emas Makin Menggiurkan, Ketahui Aturan Pajaknya

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah mencapai Rp.400,1 triliun atau setara 16,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan tren positif yang signifikan berkat implementasi Coretax. Dari jumlah tersebut, penerimaan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp.134,8 triliun, ini meningkat dibandingkan Februari 2025 yang hanya mencapai Rp.98,9 triliun. Peningkatan ini didorong oleh berbagai program reformasi perpajakan yang sedang berjalan, terutama perbaikan administrasi dan penerapan sistem Coretax.

Core Tax Administration System

DJP Kemenkeu melaporkan hasil evaluasi terbaru sistem administrasi perpajakan Coretax DJP yang sedang diimplementasikan bertahap untuk mendukung reformasi perpajakan nasional. Berikut ringkasan hasil perbaikannya:

  • Sistem Coretax DJP kini menunjukkan performa stabil, terutama pada proses login dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik.
  • Proses pendaftaran wajib pajak yang sempat mengalami lonjakan latensi pada 25 Maret 2025 telah membaik, kini turun di bawah 0,06 detik pada April.
  • Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang sebelumnya sempat memakan waktu hingga 30 detik kini hanya 1,18 milidetik. Penurunan waktu latensi juga terjadi pada pengelolaan faktur pajak dan bukti potong.
  • Sistem telah mengadministrasikan 198,8 juta faktur pajak untuk masa Januari-April 2025. Dalam pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
  • Memproses 70,6 juta bukti potong pajak penghasilan (PPh) dalam pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik
  • Laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 933.484 dokumen untuk masa pajak Januari-Maret 2025.
  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Maret yang dilakukan hingga 10 Mei 2025 tidak dikenakan sanksi administratif.
  • Laporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 30 April 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
  • Perbaikan juga mencakup peningkatan akurasi pemadanan NIK dan NPWP, penyesuaian validasi dokumen pada pembuatan faktur pajak dan bukti potong, perbaikan bug pelaporan SPT, serta peningkatan layanan permohonan seperti SKB, SKF, dan surat untuk bakal calon kepala daerah.
  • Sistem pembayaran juga disempurnakan, termasuk pengajuan pemindahbukuan, pengembalian kelebihan bayar, serta integrasi data billing dengan referensi resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara umum, Coretax DJP kini lebih cepat, stabil, dan akurat dalam mengelola administrasi perpajakan, meski masih ada tantangan pada saat volume transaksi sangat tinggi. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pajak Daerah – PBBKB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta yang semula 10% menjadi sebesar 5% bagi kendaraan pribadi dan tarif 2% untuk kendaraan umum. Kebijakan ini akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Penetapan tarif BBM 10% sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

Pajak Daerah – PBB P2

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025. Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan pokok PBB-P2 merupakan bentuk insentif yang didapatkan Masyarakat untuk membayarkan PBB-P2 sesuai ketentuan sebagai berikut :

A.PBB-P2 tahun pajak 2025

  • Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025.
  • Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.
  • Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024

Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025.

C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019

Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012

Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.

Adapun beberapa Contoh perhitungan pengurangan PBB-P2 yaitu sebagai berikut :

1.Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).

Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.

2. Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:

  • PBB Tahun 2024, yang harus dibayar Rp.1.000.000.
  • PBB Tahun 2025, PBB yang terutang Rp.1.800.000.
  • PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.

Pajak Investasi Emas

Harga emas yang terus naik membuat minat masyarakat untuk berinvestasi semakin tinggi. Namun, calon investor perlu memperhatikan aspek pajak agar keuntungan maksimal. Pembelian logam mulia emas berbentuk keping di Butik Antam dengan besaran 0,5 – 100 gram dibebaskan pajak, sedangkan pembelian logam mulia emas berbentuk batangan dengan besaran 250 – 1.000 gram dikenakan PPN 12%. Jika membeli di toko ritel, ada tambahan PPh 0,25% dan PPN, dengan nominal berbeda di setiap toko. Untuk buyback di Butik Antam, PPh 1,5% hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp.10 juta sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Membandingkan beban pajak emas dengan aset lain penting agar investasi tetap menguntungkan.

Komentar Pembaca


Siti Julaiha 29 April 2025 09:40:34

sangat informatif, mudah membantu mendapatkan yang terupdate


firyal naufal 29 April 2025 09:37:53

berita nya bagus, terupdate