Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak Digital
DJP menerima setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir September 2025 mencapai Rp.42,53 triliun atau tumbuh 47,11% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp.28,91 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.32,94 triliun yang dipungut oleh 207 pelaku PMSE dan kini bertambah menjadi 246 perusahaan, termasuk penunjukan baru seperti Viagogo GMBH dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp.1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp.836,36 milyar dan PPN Dalam Negeri Rp.872,62 milyar, pajak fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp.4,1 triliun yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN Dalam Negeri, sementara pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menambah Rp.3,78 triliun. Lonjakan penerimaan ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara dan efektivitas pengawasan pajak sektor tersebut oleh DJP. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Palaporan SPT Tahunan
DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025, turun dari target sebelumnya 16,21 juta wajib pajak. Target ini disesuaikan dengan realisasi pelaporan tahun 2024 yang mencapai sekitar 13 juta wajib pajak, terdiri atas 11,2 juta karyawan, 2,2 juta pekerja bebas, dan 1,5 juta WP badan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja dan dunia usaha agar langkah edukasi serta sosialisasi DJP lebih tepat sasaran, terutama menjelang penerapan sistem pelaporan baru berbasis Coretax tahun depan.
Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)
Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, jumlah warga superkaya di Indonesia justru meningkat pesat. Data DJP menunjukkan, pada 2025 jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 milyar yang dikenai tarif tertinggi 35%, melonjak hampir 10% dibanding tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi paradoks, karena saat banyak masyarakat masih berjuang memulihkan ekonomi, para crazy rich justru semakin makmur. Kenaikan tersebut juga dipengaruhi penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperluas lapisan tarif penghasilan menjadi lima tingkat, menciptakan sistem pajak yang lebih adil sekaligus menegaskan peran besar kelompok berpenghasilan tinggi dalam menopang penerimaan negara. Adapun 5 (lima) tingkatan tersebut sebagai berikut :
Struktur tarif pajak baru diharapkan dapat menciptakan keadilan, yang berpenghasilan tinggi menanggung beban lebih besar bagi negara. Kenaikan setoran dari kelompok berpenghasilan di atas Rp.5 milyar juga mencerminkan efektivitas pengawasan DJP melalui data matching, akses informasi keuangan, dan digitalisasi pajak yang mempersempit celah penghindaran. Meski menyoroti jurang ekonomi yang kian lebar, kontribusi para kaya ini menjadi penopang penting stabilitas penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan pajak baru.
Pajak Internasional – Tarif Impor Truck
Presiden AS Donald Trump menandatangani kebijakan baru yang memberikan insentif besar bagi industri otomotif domestik sekaligus menetapkan tarif baru untuk kendaraan impor. Mulai 1 November 2025, tarif 25% dikenakan pada truk dan suku cadang impor kelas menengah hingga berat, serta 10% untuk bus impor. Sebagai kompensasi, produsen yang merakit kendaraan di AS akan menerima kredit sebesar 3,75% dari harga eceran hingga 2030, guna menekan dampak biaya komponen impor. Trump juga memperpanjang program kredit penyesuaian impor untuk produksi mesin dan truk berat dalam negeri, dengan tujuan memperkuat rantai pasok dan menjaga daya saing industri otomotif AS di tengah ketegangan perdagangan global.
Pajak Daerah – BPHTB
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah atau tanah. Kebijakan ini memberikan pengurangan BPHTB sebesar
Kebijkan ini juga memberikan pembebasan BPHTB bagi warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari program perumahan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak termasuk dalam kategori objek BPHTB.
Sebagai contoh, warga yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta cukup membayar BPHTB sebesar Rp12,5 juta setelah mendapat potongan 50%, sedangkan pemilik tanah 60 meter persegi dari program pemerintah bisa menikmati pengurangan hingga 75%. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud keadilan sosial agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki rumah layak dan semakin patuh membayar pajak daerah.
Diskon PPN
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, memastikan pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 14% selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), seperti halnya saat Lebaran. Penurunan ini dilakukan melalui efisiensi biaya yang dikawal langsung oleh pemerintah. Upaya tersebut meliputi pengurangan biaya avtur, pemangkasan jasa dan biaya kebandarudaraan, serta penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan akibat harga bahan bakar. Adapun dukungan Kemenkeu yang menanggung sebagian PPN tiket sekitar 6%. Kebijakan ini diharapkan membuat perjalanan masyarakat lebih terjangkau dan mendorong mobilitas selama masa liburan. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.