Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 27 Jul 2026 : Pajak Digital, APBN, Fasilitas Pajak, Pengawasan Pajak, Permintaan Akses Data, dan Peraturan Baru

Oleh Siti
27 July 2026 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Pajak Digital : Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp.54,71 Triliun Hingga Juni 2026
  2. APBN : Defisit APBN Pada Semester I 2026 Sebesar Rp.196,5 Triliun atau 0,76% PDB
  3. Fasilitas Pajak : UU PFII Resmi Disahkan, Fasilitas Pajak Untuk Pusat Keuangan Internasional
  4. Pengawasan Pajak : DJP Tegaskan Babinsa & Bhabinkamtibmas Hanya Bantu Informasi Pajak
  5. Permintaan Akses Data : DJP Perluas Akses Data Keuangan Keluarga Untuk Pengawasan Pajak
  6. Peraturan Baru : SE DJP Nomor SE-9/PJ/2026 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Pajak Digital

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital hingga Juni 2026 mencapai Rp.54,71 triliun, meningkat Rp.1,86 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp.42,01 triliun, Pajak Aset Kripto Rp.2,09 triliun, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp.5,10 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.5,51 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang dipungut oleh 236 pelaku PMSE hingga 30 Juni 2026, sementara penerimaan pajak kripto didominasi PPh Pasal 22 dan PPN, pajak fintech berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN, serta Pajak SIPP didominasi oleh penerimaan PPN.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Hingga semester I 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit sebesar Rp.196,5 triliun atau 0,76% terhadap PDB. Meski demikian, kinerja fiskal menunjukkan penguatan dengan pendapatan negara mencapai Rp.1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4% yoy, yang berasal dari penerimaan pajak Rp.1.035,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp.152 triliun, serta PNBP Rp.271 triliun. Di sisi lain, belanja negara terealisasi Rp.1.656 triliun atau tumbuh 17,8%, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp.1.298,6 triliun dan transfer ke daerah Rp.357,4 triliun, sehingga pendapatan negara masih lebih rendah dibandingkan belanja.

Fasilitas Pajak

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mengatur berbagai fasilitas perpajakan, termasuk PPh, PPN/PPnBM, kepabeanan, serta perlakuan perpajakan atas warisan. UU ini juga mengatur hak dan kewajiban administrasi perpajakan, pelaporan, serta sanksi bagi pelaku usaha di kawasan PFII. Selain aspek perpajakan, regulasi ini mencakup kelembagaan PFII, jenis usaha, arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah, dan penggunaan valuta asing, dengan tujuan memperkuat investasi, sektor keuangan, dan perekonomian nasional.

Pengawasan Pajak

DJP menegaskan bahwa SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal DJP dan tidak mengatur keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pemeriksaan atau pemungutan pajak. Peran aparat kewilayahan dan perangkat desa hanya sebatas koordinasi serta penyediaan informasi lapangan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak. DJP sendiri mengandalkan teknologi seperti Customer Relationship Management (CRM), teknologi geotagging, dan Coretax sebagai instrumen utama pengawasan, sementara koordinasi dengan aparat dilakukan hanya jika diperlukan untuk klarifikasi data. Mekanisme kerja sama ini bukan kebijakan baru karena telah diterapkan sejak 2020 dan disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Permintaan Akses Data Wajib Pajak

Melalui SE DJP Nomor SE-9/PJ/2026, DJP Kemenkeu memperluas kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan, termasuk terhadap anggota keluarga dan pihak terkait wajib pajak, seperti pengurus, pemegang saham, dan beneficial owner. DJP juga dapat meminta data kepada bank, penyedia jasa keuangan, dan penyedia jasa aset kripto, meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo, mutasi transaksi, hingga informasi keuangan lainnya. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan akuntabilitas melalui sistem digital seperti Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Peraturan mengenai Permintaan Informasi Akses Data Keuangan Wajib Pajak :

Telah terbit peraturan mengenai Permintaan Informasi Akses Data Keuangan Wajib Pajak, berdasarkan SE DJP Nomor SE-9/PJ/2026 (SE-9/PJ/2026) Tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 16 Juli 2026. Berdasarkan SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa : 

  • Permintaan informasi keuangan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka:
  1. Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  2. Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Rutin/Khusus).
  3. Penagihan Pajak (seperti pemblokiran/penyitaan rekening).
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) & Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan.
  • Pihak yang Menjadi Sasaran Permintaan (LJK/LJK Lainnya/Entitas Lain yaitu :
  1. Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian.
  2. Lembaga keuangan lainnya atau entitas lain yang memegang atau mengelola aset keuangan nasabah/WP.
  • Surat Permintaan Resmi: Ditandatangani oleh pejabat berwenang (Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP sesuai wewenangnya).
  • Kriteria Data yang Diminta: Meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo akhir periode, serta rincian mutasi atau transaksi jika diperlukan.
  • Batas Waktu Pemenuhan: LJK/Entitas wajib memberikan informasi/bukti/keterangan yang diminta paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan diterima.
  • Kerahasiaan Data: Seluruh data keuangan yang diperoleh berstatus rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas perpajakan.

Komentar Pembaca