Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pajak Minimum Global
DJP Kemenkeu mencatat sekitar 5.600 wajib pajak telah terdaftar dalam implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) hingga pertengahan Oktober 2026. Berlaku sejak 2025 berdasarkan PMK 136/2024, kebijakan ini mengenakan tarif pajak minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta untuk mencegah pengalihan laba ke negara bertarif pajak rendah. Administrasi GloBE dilakukan melalui Coretax, dengan potensi penerimaan dari skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) sekitar Rp.4,49 triliun berdasarkan data Mei 2026. Jika tarif pajak efektif suatu entitas hanya 13%, misalnya, pajak tambahan sebesar 2% dikenakan untuk memenuhi tarif minimum 15%.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyebut empat tantangan optimalisasi penerimaan dari skema QDMTT dan IIR, yaitu:
Insentif Pajak
Efektivitas insentif pajak kembali disorot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fasilitas tax holiday dan tax allowance diberikan kepada dua perusahaan yang telah berproduksi komersial, padahal tidak memenuhi persyaratan. DJP mencatat pemanfaatan tax holiday meningkat dari Rp.7,06 triliun pada 2023 menjadi Rp.7,26 triliun pada 2024, meski jumlah penerima turun dari 42 menjadi 36 wajib pajak. Pemerintah didorong mengevaluasi ketepatan sasaran insentif, memperkuat verifikasi melalui pertukaran data antarinstansi, serta mengukur dampaknya terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok domestik. Penerapan Pajak Minimum Global (GMT) dengan tarif minimum 15% berpotensi mengurangi daya tarik tax holiday karena selisih pajak dapat dipungut negara lain melalui mekanisme top-up tax. Ekonom CORE Indonesia, menyarankan insentif berbasis biaya investasi atau kredit pajak serta evaluasi manfaat investasi tambahan, mengingat realisasi investasi Rp.421,94 triliun dari 221 investor hingga November 2024 belum membuktikan efektivitas fasilitas tersebut. Sementara itu, pengamat pajak menilai evaluasi insentif perlu memastikan manfaatnya terukur dan pengawasannya diperkuat, terutama setelah temuan BPK. Meski tax holiday masih diperlukan, desain insentif sebaiknya lebih berfokus pada sektor industri prioritas dan manfaat ekonomi, bukan semata-mata lokasi investasi, agar tetap efektif di tengah penerapan GMT.
Penerimaan Daerah
Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan daerah hingga 30 September 2026 sebesar Rp.44,98 triliun atau 62,95% dari target Rp.71,45 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.39,33 triliun dan penerimaan pajak daerah Rp34,58 triliun. Belanja daerah terealisasi Rp.40,40 triliun atau 54,39% dari pagu. Anggaran digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan transportasi publik, yang jumlah penumpangnya mencapai 368,4 juta hingga September 2026. Ekonomi Jakarta tumbuh 5,52% pada Triwulan II 2026, inflasi terkendali di 2,71%, serta angka kemiskinan turun menjadi 3,96%. Gubernur Pramono Anung menegaskan percepatan program prioritas harus disertai transparansi anggaran, akuntabilitas belanja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pajak Daerah – Pajak Film
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak sebesar 50% bagi industri perfilman melalui Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong Jakarta menjadi pusat produksi film sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, membuka peluang usaha, dan menarik lebih banyak pelaku industri perfilman. Sektor ekonomi kreatif sendiri menyumbang sekitar Rp410 triliun atau hampir 11% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta.
PPN DTP
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2026. Insentif mencakup PPN atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 – 10 Januari 2027 dengan jadwal penerbangan 22 Desember 2026–10 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi selama libur akhir tahun. PMK 77/2026 mengatur PPN DTP 100% hanya atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan periode pembelian dan penerbangan. Contohnya, PPN sebesar Rp.100.276 atas tarif dasar Rp.790.000 dan fuel surcharge Rp.121.600 ditanggung pemerintah. Namun, fasilitas tidak mencakup biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, serta tidak berlaku jika persyaratan periode atau kelas penerbangan tidak terpenuhi. PMK 77/2026 mewajibkan maskapai berstatus PKP menerbitkan faktur pajak, melaporkan PPN, serta menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui DJP paling lambat 31 Maret 2027. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, fasilitas PPN DTP tidak diberikan dan PPN dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif ini diharapkan mengurangi biaya perjalanan udara masyarakat selama libur akhir tahun, dengan penghematan bergantung pada komponen tiket yang dibeli.
Uji Kompetensi Pajak
Kemenkeu mengimbau peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 1–8 Tahun 2026 memeriksa kartu ujian melalui klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi pada menu Pendaftaran Saya untuk melihat tautan Zoom, nomor kursi, dan jadwal ujian. Peserta wajib menyiapkan perangkat kedua untuk Zoom yang ditempatkan di belakang dengan posisi serong agar kamera memperlihatkan sebagian layar ujian, badan, dan meja, serta menggunakan format nama Zoom Nomor Kursi_Nama Lengkap sesuai kartu ujian. Calon peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 9–16 Tahun 2026 yang belum memiliki akun SSO atau belum memverifikasi profil diminta segera menyelesaikannya melalui laman KLC Kemenkeu, dengan memastikan data diri benar, tanpa mendaftar sebelum periode dibuka. Tahapan pendaftaran meliputi pembuatan akun SSO, pengisian dan verifikasi profil, pemilihan jadwal, uji coba perangkat, peninjauan akhir, hingga penerbitan kartu ujian. Peserta juga diimbau mempelajari materi melalui laman resmi Informasi UKP BPPK Kemenkeu dan mempersiapkan perangkat serta ruang ujian. Peserta yang lulus dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai ketentuan.
Kemudian, Peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) wajib melakukan Uji Coba Kesiapan Perangkat menggunakan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 beserta file konfigurasi yang tersedia di laman pendaftaran saat konfirmasi pendaftaran. Peserta harus mengikuti panduan hingga proses konfirmasi selesai sebelum melanjutkan ke tahap persetujuan. Aplikasi dan file konfigurasi yang sama juga wajib digunakan saat pelaksanaan ujian. Terdapat enam tahapan Uji Coba Kesiapan Perangkat UKP sebagai berikut:
Pusbin JFPM menegaskan peserta UKP wajib menggunakan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 beserta file konfigurasi dari laman pendaftaran, yang juga digunakan saat ujian berlangsung. Peserta harus menjalankan file konfigurasi, menyelesaikan uji coba perangkat, dan melakukan konfirmasi hingga tahap persetujuan. Adapun panduan lengkap tersedia di laman resmi UKP Kemenkeu yaitu: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.