
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Dengan Gap Rp.562,4 Triliun
- Pelaporan SPT Tahunan : Terdapat 531 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Via Coretax
- PPh Pasal 23/26 : Aturan Ketat Pemotong PPh 23/26 Wajib Lapor SPT Masa
- PPN DTP : Kebijakan Insentif PPN DTP 100%, Jadi Daya Tarik Masyarakat Beli Rumah
- Pengemplang Pajak : Menkeu Sidak Perusahaan Baja China, Adanya Dugaan Kongkalingkong DJP dan Baja China
- Peraturan Baru : PMK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat atas PMK 81/2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan perpajakan 2026, karena dari baseline kepatuhan sukarela penerimaan baru mencapai sekitar Rp.1.795 triliun sehingga masih terdapat gap Rp 562,4 triliun dari target APBN yang menuntut pertumbuhan 22,9%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai target tersebut sangat menantang mengingat secara historis pertumbuhan pajak di atas 10% umumnya terjadi saat lonjakan harga komoditas, sementara pada 2026 harga komoditas diproyeksikan moderat. Oleh karena itu, DJP akan mengurangi ketergantungan pada sektor sumber daya alam dengan memfokuskan strategi pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy agar penerimaan lebih berkelanjutan.
Pelaporan SPT Tahunan – Sistem Coretax
DJP Kemenkeu mencatat 531.425 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 23 Januari 2026. Hal ini meningkat signifikan dibandingkan 398.091 pelapor pada 21 Januari 2026, yang terdiri dari mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan dengan berbagai jenis tahun buku dan mata uang pelaporan. Seluruh pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax DJP, sehingga wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik terlebih dahulu. Dalam Coretax, formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi disederhanakan menjadi satu jenis, dengan ketentuan khusus bagi pekerja bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mengajukan permohonan melalui akun Coretax sesuai PER-17/PJ/2015. Penerapan Coretax berbasis NIK juga berdampak pada perlakuan perpajakan suami istri yang dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, kecuali pada status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT). Selain itu, tata cara pengisian SPT di Coretax berbeda karena dimulai dari bagian induk dengan sistem pertanyaan, dan DJP menyediakan Simulator Coretax sebagai sarana Latihan yang dapat diakses melalui tautan https://spt-simulasi.pajak.go.id, sementara keterlambatan pengajuan NPPN mengakibatkan wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan secara permanen.
PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 menegaskan bahwa wajib pajak tertentu tidak hanya diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, tetapi juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam KEP DJP Nomor KEP-425/PJ/2019, dijelaskan bahwa :
- Wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran I sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang wajib membuat bukti potong serta menyampaikan SPT Masa sesuai PER-04/PJ/2017 sejak Masa Pajak Mei 2019, sehingga pemenuhan kewajiban pajak tidak hanya berupa pemotongan dan penyetoran, tetapi harus disertai pelaporan formal melalui SPT Masa.
- Perpindahan Kantor Pelayanan Pajak tidak menghapus kewajiban pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk tetap membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa, sehingga perubahan administrasi tidak memengaruhi status maupun kesinambungan kewajiban pelaporan perpajakan yang telah ditetapkan.
- Kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui keputusan tersendiri di luar daftar yang ada, guna menyesuaikan penetapan tersebut dengan perkembangan kegiatan usaha dan profil risiko wajib pajak.
- Setiap kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya guna menjaga kepastian dan ketertiban hukum administrasi perpajakan.
- keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk melaksanakan pemotongan, pembuatan bukti potong, serta penyampaian SPT Masa, dengan SPT Masa diposisikan sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan formal dan dasar penegakan hukum perpajakan oleh DJP.
PPN DTP
Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah karena mampu menekan biaya awal pembelian hingga 100% sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti. Insentif ini dinilai memberikan manfaat nyata bagi konsumen, khususnya pembeli rumah pertama dan keluarga muda, serta berdampak positif bagi industri properti, sejalan dengan kondisi ekonomi yang kondusif, suku bunga rendah, dan sinergi sektor publik–swasta. Selain memberikan penghematan, bebas PPN juga meningkatkan fleksibilitas perencanaan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat minat beli dan menjaga tren positif pasar properti sepanjang 2026.
Pengemplang Pajak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan baja asal China yang diduga tidak membayar pajak meski telah lama beroperasi di Indonesia. Anggapan adanya praktik kerja sama curang dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah keliru. Hal ini akan menelusuri dan menindak tegas oknum pegawai DJP yang terbukti kongkalikong, mulai dari perumahan hingga pemecatan. Meskipun, saat ini identitas perusahaan yang dimaksud belum diungkapkan, di tengah sorotan terhadap DJP dan Bea Cukai yang dinilai abai terhadap praktik pengemplangan pajak tersebut.
Peraturan Baru mengenai Perubahan Keempat atas PMK 81/2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Sistem Inti Adiministrasi Perpajakan (Coretax) :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan Keempat atas PMK 81/2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Sistem Inti Adiministrasi Perpajakan (Coretax), berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) Tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan PMK 1/2026 dijelaskan bahwa:
- Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
- Bentuk Restrukturisasi Usaha yang Dapat Menggunakan Nilai Buku:
- Penggabungan Usaha
- Antara dua atau lebih WP Badan dalam negeri berbentuk PT, dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban ke WP yang tidak atau memiliki sisa rugi fiskal lebih kecil, disertai pembubaran badan yang melebur.
- Antara badan hukum luar negeri dan WP Badan dalam negeri berbentuk PT, dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban ke WP dalam negeri dan pembubaran badan hukum luar negeri.
- Peleburan Usaha
- Peleburan dua atau lebih WP Badan dalam negeri berbentuk PT dengan mendirikan badan usaha baru di Indonesia, mengalihkan seluruh harta dan kewajiban, serta membubarkan badan yang melebur.
- Peleburan badan hukum luar negeri dan WP Badan dalam negeri berbentuk PT dengan mendirikan badan usaha baru di Indonesia, mengalihkan seluruh harta dan kewajiban, serta membubarkan seluruh badan yang melebur.
- Pemekaran (Pemisahan) Usaha
- Pemisahan satu WP Badan dalam negeri berbentuk PT menjadi dua atau lebih WP Badan dengan membentuk badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban tanpa likuidasi.
- Pemisahan dengan pengalihan sebagian harta dan kewajiban ke satu atau lebih WP Badan lain tanpa membentuk badan baru dan tanpa likuidasi, termasuk pemecahan usaha menurut ketentuan PPN.
- Rangkaian tindakan pemisahan beberapa WP Badan dengan pengalihan sebagian harta dan kewajiban yang kemudian digabungkan ke satu badan usaha tanpa likuidasi.
- Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku yaitu:
- Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;
- Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;
- Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wajib Pajak Badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah); atau
- Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.
- Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, yaitu Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara RI, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding)BUMN; atau Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan syarat:
- Restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
- Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
- Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
- Pengambilalihan Usaha yang Dapat Menggunakan Nilai Buku:
- Pengambilalihan bentuk usaha tetap (BUT) di bidang perbankan dengan pengalihan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban kepada WP Badan dalam negeri berbentuk PT, disertai pembubaran BUT.
- Pengambilalihan WP Badan dalam negeri melalui pengalihan kepemilikan saham kepada WP Badan dalam negeri lain dalam rangka restrukturisasi BUMN, dengan ketentuan:
- Saham yang dialihkan >50% hak suara atau memberikan kendali pengelolaan/kebijakan.
- Jika berbentuk perseroan terbuka, memenuhi ketentuan pasar modal.
- Restrukturisasi dilakukan paling lama sejak awal Tahun Pajak 2021.
- Pengalihan tidak melalui jual beli atau pertukaran harta.
- Telah memperoleh persetujuan dari kementerian/lembaga yang berwenang di bidang BUMN.
- Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada DJP paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
- memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait
- Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Nilai buku merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
- Pihak yang Mengajukan Permohonan:
-
- Wajib Pajak penerima harta untuk penggabungan usaha, peleburan usaha, atau pengambilalihan usaha.
- Wajib Pajak pengalih harta untuk pemekaran usaha atau pengambilalihan usaha.
- Permohonan yang diajukan Wajib Pajak tersebut harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
- surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).