Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 25 Mei 2026 : Penerimaan Pajak, Pajak Digital, Penerimaan Bea Cukai, PBB-P2, serta Pajak Ekspor

Oleh Siti
25 May 2026 09:00:00 WIB - 6 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Hingga April 2026, Penerimaan Pajak Mencapai Rp.646,3 Triliun atau Tumbuh 16,1%
  2. Pajak Digital : Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga April 2026 Mencapai Rp.52,04 Triliun
  3. Kepabeanan dan Cukai : Penerimaan Bea Cukai Mulai Pulih Tembus Rp.100,6 Triliun Hingga April 2026
  4. Pajak Daerah : Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan PBB-P2 Sepanjang 2026
  5. Pajak Ekspor :
  • Mulai 1 Juni 2026, DHE Ekspor Masuk Bank BUMN
  • Presiden Bentuk BUMN Khusus Ekspor Sawit dan Batu Bara

Penerimaan Pajak

Menkeu melaporkan penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp.646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp.556,9 triliun. Realisasi tersebut setara 27,4% dari target APBN 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun. Selain itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp.100,6 triliun atau 29,9% dari target, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkumpul Rp.171,3 triliun atau 37,3% dari target. Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir April 2026 telah mencapai Rp.918,4 triliun atau 29,1% dari target APBN 2026 sebesar Rp.3.153,6 triliun.

Penerimaan Pajak Digital

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp.52,04 triliun hingga 30 April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.39,94 triliun, Pajak Kripto Rp.2,03 triliun, Pajak Fintech Rp.4,88 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.5,18 triliun. Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 232 di antaranya telah aktif memungut dan menyetor pajak. DJP juga melakukan penyesuaian data pemungut PMSE melalui penunjukan baru dan pencabutan data. Pemerintah menilai tren ini menunjukkan semakin kuatnya basis pemajakan ekonomi digital di Indonesia seiring meningkatnya transaksi digital dan kepatuhan pelaku usaha.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Menkeu menyampaikan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai pulih hingga akhir April 2026 dengan realisasi mencapai Rp.100,6 triliun atau tumbuh 0,6% secara tahunan setelah sempat terkontraksi pada awal tahun. Bea masuk tercatat Rp.16,4 triliun, didorong peningkatan impor LPG dan barang proyek, sedangkan bea keluar sebesar Rp.9,3 triliun masih terkontraksi meski mulai membaik seiring kenaikan harga crude palm oil (CPO). Sementara itu, penerimaan cukai mencapai Rp.74,8 triliun yang didukung peningkatan produksi rokok. Dari sisi pengawasan, Bea Cukai melakukan 5.451 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti 684 juta batang serta 522 penindakan narkotika dengan total barang bukti 3,31 ton hingga April 2026.

Pajak Daerah – PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 secara otomatis tanpa pengajuan permohonan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Wajib pajak yang membayar pada 1 April–31 Mei 2026 mendapat diskon 10%, periode 1 Juni–31 Juli sebesar 7,5%, dan 1 Agustus–30 September sebesar 5%. Selain itu, tunggakan PBB-P2 tahun 2021–2025 juga memperoleh keringanan 5% hingga 31 Desember 2026. Pemprov DKI menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak, mempermudah pembayaran, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

Pajak Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN mulai 1 Juni 2026 berdasarkan revisi PP Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas wajib menempatkan minimal 30% selama tiga bulan di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional, menjaga stabilitas makroekonomi, serta meningkatkan investasi dan ekspor SDA. Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif PPh hingga 0% atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di dalam negeri.  Dalam instrumen regular sebelumnya, pajak yang dikenakan mencapai 20%.

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membentuk badan baru berupa Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan besi fero alloy. Melalui skema ini, seluruh transaksi ekspor akan dilakukan melalui BUMN guna memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Tahap pertama berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026, di mana perusahaan mulai mengalihkan transaksi dan kontrak ekspor ke BUMN, sedangkan mulai 1 September 2026 seluruh transaksi, kontrak dengan pembeli luar negeri, serta pengurusan ekspor sepenuhnya menjadi kewenangan BUMN.

Berikut ini isi draf lengkap aturan BUMN Khusus Ekspor tentang "Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara".

================================================================================================================================================================================

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
  2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
  1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
  2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
  1. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

BAB II

PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS

Pasal 2

  1.  

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:

a. batubara;

b. kelapa sawit; dan

c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.

(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,

yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

  1.  

(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB III

TATA KELOLA EKSPOR

Pasal 3

  1.  

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Pasal 4

  1.  

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

  1. pengendalian Ekspor; dan/atau
  2. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 5

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
  2. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
  3. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Komentar Pembaca