Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Negara
Kemenkeu akan mengincar 2.000 wajib pajak 'nakal' yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal ini sebagai salah satu insiatif strategi yang akan dijalankan di 2025 untuk menambah penerimaan negara. Saat ini telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon 1 Kemenkeu akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut. Juga akan dilakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track atau pelacakan dan penelusuran.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Februari 2025 mencapai Rp.111,04 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 93,11% apabila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya Rp.57,5 triliun. Realisasi restitusi pajak tersebut didominasi dari restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp.86,31 triliun dan didominasi restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp.22,96 triliun. Sementara, realisasi restitusi berdasarkan sumbernya didominasi restitusi normal senilai Rp.70,92 triliun, restitusi dipercepat Rp.35,16 triliun dan restitusi upaya hukum sebesar Rp.4,97 triliun.
DJP Kemenkeu telah mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak yang mengalami lonjakan hingga Februari 2025 mencapai Rp.111,04 triliun. Apabila peningkatan restitusi pajak ini terus menerus tanpa adanya pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang seimbang, maka dampaknya dapat mengurangi penerimaan pajak neto dan berpotensi memperlebar defisit fiskal pemerintah. Adapun penyebab terjadinya peningkatan restitusi pajak yaitu :
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu belum dapat memastikan seluruh permasalahan dalam sistem Coretax akan selesai sepenuhnya teratasi. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan sistem Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja yang signifikan, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Perbaikan penurunan waktu tersebut yaitu :
DJP berkomitmen akan terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelaporan SPT Tahunan
Hingga 16 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah melaporkan sebanyak 8,8 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan. DJP mengungkapkan pengisian SPT PPh untuk tahun 2024 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online dengan mengakses website website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Sementara, kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan sesuai alam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Pajak Daerah – PKB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah berita yang beredar bahwa aturan penyitaan kendaraan dilakukan saat tilang apabila STNK telah mati 2 (dua) tahun adalah tidak benar. Dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan data kendaraan bisa dihapus atas dasar dua faktor yaitu :
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 74 ayat (2) bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Pada pasal 74 ayat (3), data kendaraan yang sudah dihapus seperti disebutkan pada ayat (1), tidak dapat diregistrasi kembali. Maka, kendaraan tersebut sudah tidak terdaftar. Berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa pemilik kendaraan masih diberikan kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus dengan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.