Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Negara
Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp.3.426 triliun pada 2027 atau setara 12,01%–12,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp.2.908 triliun atau tumbuh 10,5% dari target 2026 sebesar Rp.2.693,7 triliun. Target tersebut didukung optimisme pertumbuhan ekonomi 6% serta pembenahan sistem perpajakan, termasuk penyempurnaan Coretax dan peningkatan kualitas SDM. Berdasarkan Nota Keuangan II, seluruh jenis pajak ditargetkan tumbuh, yakni setoran PPh Rp.1.277,7 triliun atau tumbuh 5,65%, PPN dan PPnBM Rp.1.126,1 triliun atau tumbuh 13,4%, PBB Rp.28,6 triliun atau tumbuh 3,5%, dan pajak lainnya Rp.159 triliun atau tumbuh 25,2%.
Penerimaan Pajak
Pengamat menilai target penerimaan perpajakan pemerintah sulit dicapai tanpa penyesuaian karena diperlukan tambahan penerimaan sekitar Rp.375,3 triliun – Rp.422,3 triliun dari proyeksi realisasi terakhir. Proyeksi tersebut mempertimbangkan potensi shortfall penerimaan kepabeanan sekitar Rp.20 triliun dan pajak Rp.141 triliun – Rp.188 triliun pada 2026, serta tekanan dari restitusi pajak yang ditahan pada semester I 2026. Target tersebut semakin berat jika melihat tren historis penerimaan dan terbatasnya ruang optimalisasi, terutama karena kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi telah menjadi sasaran sejak 2024, sementara hasilnya belum cukup menutup kekurangan penerimaan. Pengamat pajak menilai ruang pemerintah untuk memperluas basis pajak atau ekstensifikasi semakin terbatas. Hal ini karena rata-rata upah pekerja di Indonesia masih berada di bawah batas PTKP, sementara sebagian besar pelaku usaha merupakan usaha kecil dan mikro yang masih berjuang untuk bertahan. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam mencari sumber tambahan penerimaan pajak agar tidak semakin membebani masyarakat dan pelaku usaha kecil. Sehingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target penerimaan perpajakan 2027 sebesar Rp.2.908 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp.2.591,4 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp.316 triliun. Target penerimaan pajak tersebut meningkat 12,1% dibandingkan target 2026.
PPN dan PPnBM
Pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp.1.126,1 triliun pada 2027 atau naik 13,4% dari outlook 2026 sebesar Rp.993,3 triliun. Untuk mencapainya, pemerintah akan memperluas basis pajak, memperkuat administrasi dan integrasi data, memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak seiring perkembangan ekonomi digital. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pengelola data transaksi digital luar negeri berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Jalin akan menghimpun data transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN serta data transfer dana dan remitansi untuk pemetaan transaksi lintas negara, sementara DJP dapat mengakses data tersebut untuk mengawasi kepatuhan pemungutan PPN. Sistem ini memungkinkan konfirmasi status PPN dilakukan paling lama satu hari setelah data transaksi diterima, dengan perlindungan nomor rekening melalui mekanisme hashing serta kewajiban Jalin menjaga keamanan, kerahasiaan, dan retensi data sesuai ketentuan.
Kepabeanan dan Cukai
Menteri Keuangan menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai 2027 sebesar Rp.316,6 triliun atau turun 1,2% dari outlook 2026 sebesar Rp.320,6 triliun dan 5,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp.336 triliun. Penurunan target ini terjadi di tengah kenaikan target pendapatan negara 2027 menjadi Rp.3.426 triliun dan penerimaan perpajakan Rp.2.908 triliun. Pemerintah juga berencana menambah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem legal. Sementara itu, belanja negara 2027 ditargetkan Rp.4.097,2 triliun sehingga defisit anggaran diproyeksikan Rp.671,2 triliun atau 2,4% terhadap PDB.
Insentif Pajak
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyediakan dua insentif pajak bagi investor, yaitu tax holiday dan super tax deduction. Tax holiday berupa pembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun bagi investasi minimal Rp.10 milyar, termasuk bagi pelaku usaha di kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN. Sementara itu, super tax deduction memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas sumbangan untuk pembangunan di IKN. Selain insentif pajak, OIKN juga tengah membahas berbagai skema pendanaan pembangunan Nusantara, termasuk kemungkinan penerbitan obligasi daerah.
Pajak Kripto
DJP mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) memperoleh, memeriksa, mendokumentasikan, dan memelihara valid self-certification dari pengguna sesuai Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan CARF. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), PJAK wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence), termasuk menentukan negara domisili pengguna dan melaporkan informasi aset kripto yang relevan secara otomatis kepada DJP. Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid self-certification) harus ditandatangani atau dikonfirmasi oleh pengguna atau kuasanya, mencantumkan tanggal, serta memuat informasi sesuai ketentuan. PJAK juga wajib mengklarifikasi kewajaran dan validitas informasi berdasarkan data yang dimiliki, termasuk hasil prosedur anti-pencucian uang (AML) atau know your customer (KYC). Ketentuan ini memperkuat akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sehingga aktivitas dan informasi pengguna aset kripto dapat menjadi bagian dari sistem pelaporan keuangan berdasarkan CARF.
Pengumuman DJP mengenai Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri untuk Aset Kripto :
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ.09/2026 Tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri Yang Valid (Valid Selfcertification) Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Sehubungan dengan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) berdasarkan UU Akses Informasi Keuangan dan PMK Nomor 108 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup kewajiban memperoleh pernyataan diri (self-certification) dari pengguna aset kripto sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan, maka disampaikan bahwa :
Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.