Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 23 Mar 2026

Oleh Siti
23 March 2026 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. APBN : Menko Perekonomian Akan Jamin, Defisit APBN Aman di Bawah 3%
  2. SPT Tahunan : Belum Siap Lapor SPT? Dapat Pengajuan Perpanjangan Hingga 2 Bulan Via Coretax
  3. PPN dan PPnBM : Penerimaan Pajak Meledak 30,4%, PPN dan PPnBM Naik 97%, Ekonomi Bergerak!
  4. P3B : Indonesia Miliki Jaringan P3B 71 Negara Mitra, Terluas di Dunia
  5. Pajak Zakat : Zakat Dapat Menjadi Pengurang SPT Tahunan PPh

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai UU No. 17 Tahun 2023, meskipun harga minyak global meningkat akibat ketegangan geopolitik. Pemerintah akan mengendalikan defisit melalui efisiensi belanja, termasuk penghematan operasional kementerian/lembaga dan kajian fleksibilitas kerja ASN, serta meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor batu bara dengan memanfaatkan kenaikan harga dan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan konversi pembangkit listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mengurangi konsumsi BBM dan menjaga ketahanan energi.

SPT Tahunan

DJP Kemenkeu memberikan fasilitas perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga maksimal dua bulan bagi wajib pajak yang belum siap melapor tepat waktu. Hal ini sesuai dalam PER DJP Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Dalam Rangka Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, dengan syarat mengajukan pemberitahuan sebelum batas waktu normal yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Dengan perpanjangan ini, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Mei untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 Juni untuk Wajib Pajak Badan. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, atau secara langsung ke kantor KPP/pos jika terkendala akses, serta wajib dilengkapi dokumen seperti perhitungan sementara pajak, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan, dan surat pernyataan apabila audit belum selesai. Jika dalam 5 hari kerja tidak ada keputusan, permohonan dianggap disetujui otomatis, namun jika dokumen tidak lengkap, permohonan dapat ditolak dan harus diajukan ulang sebelum batas waktu berakhir.

PPN dan PPnBM

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kinerja penerimaan pajak awal 2026 menunjukkan tren positif, ditandai pertumbuhan PPN dan PPnBM hingga sekitar 97% yang mencerminkan pemulihan aktivitas ekonomi. Secara keseluruhan, penerimaan pajak tumbuh 30,4% secara tahunan dengan total penerimaan negara mencapai Rp.358 triliun atau sekitar 11,4% target APBN, didukung strategi pemerintah menempatkan Rp.200 triliun dana di perbankan untuk meningkatkan likuiditas dan daya beli tanpa menaikkan tarif pajak. Selain itu, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tumbuh 3,4% atau sebesar Rp.29 triliun, PPh Badan naik 4,4% atau sebesar Rp.23,7 triliun, serta PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga meningkat, menunjukkan penguatan penerimaan di berbagai jenis pajak.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia memiliki salah satu jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terluas di dunia dengan 71 perjanjian yang berlaku efektif, yang telah dibangun sejak akhir 1970-an dan terus diperluas. Selain itu, Indonesia juga aktif dalam implementasi Multilateral Instrument (MLI) sebagai bagian dari standar BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD, dengan menandatangani pada 2018 dan meratifikasi pada 2019. Dari 60 P3B yang dipilih untuk dimodifikasi melalui MLI, sebanyak 46 perjanjian saling disepakati (match) dan 41 telah efektif dimodifikasi, meski untuk tahun berjalan hanya sekitar 39 P3B yang efektif menggunakan MLI. Ketentuan MLI ini berfokus pada pencegahan penghindaran pajak, seperti pada transaksi dividen, pengalihan aset, dan penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta menjadi dasar penerbitan PMK 112 Tahun 2025.

Pajak Zakat

Menjelang akhir Ramadan hingga Idulfitri, umat Muslim menunaikan zakat yang juga dapat dimanfaatkan dalam pelaporan SPT Tahunan 2026 sebagai pengurang pajak. Berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025, zakat atau sumbangan keagamaan wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga untuk sumbangan keagamaan wajib lainnya dengan mekanisme yang sama. Daftar lembaga resmi penerima tercantum dalam PER-3/PJ/2024 yang memuat 317 lembaga, sehingga pembayaran zakat melalui lembaga tersebut dapat membantu mengurangi beban PPh wajib pajak. Berikut ini Kategori Zakat sebagai Pengurang Pajak yaitu :

  • Zakat bersifat wajib sesuai PP No. 60/2010, seperti zakat fitrah yang dapat menjadi pengurang pajak.
  • Disalurkan melalui Lembaga Resmi yaitu zakat harus dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ yang dibentuk/disahkan pemerintah sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 23/2011, agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Memiliki Bukti Pembayaran, wajib pajak harus memiliki bukti setoran zakat yang sah sebagai dasar pengurang pajak.
  • Isi Bukti Pembayaran meliputi nama & NPWP pembayar, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga penerima, serta pengesahan seperti tanda tangan petugas atau validasi bank jika transfer.

Komentar Pembaca