Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
SPT Tahunan Coretax
Terdapat tiga penyebab utama wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan meski sudah bisa login ke Coretax, sebagai berikut :
Adapun Cara mengaktifasi Akun Wajib Pajak yaitu :
PPh Pasal 21
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan PPh 21 meski Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan kenaikan bertahap pajak karyawan untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% PDB dan mendukung pembiayaan pembangunan menuju Visi Emas 2045. Pemerintah menilai kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk menaikkan tarif dan saat ini lebih memprioritaskan perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara alami. Sementara itu, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92% PDB, mendekati batas maksimal 3% yang ditetapkan pemerintah.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
DJP mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar tidak melewatkan batas waktu pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), karena jika tidak disampaikan maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensinya, dalam SPT Tahunan wajib melampirkan laporan keuangan dan mengisi penghasilan neto melalui lampiran L-3A di Coretax sesuai sektor usaha. Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 28 UU KUP yang mewajibkan pembukuan bagi pelaku usaha/pekerjaan bebas, serta ketentuan PMK 81/2024 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan sejak 2022 tidak dapat kembali menggunakan NPPN meski omzet turun. Karena itu, pemahaman mekanisme dan tenggat sangat penting, dengan batas waktu pemberitahuan NPPN Tahun Pajak 2026 jatuh pada 31 Maret 2026.
Tindak Pidana Pajak – PPN
Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.8,8 milyar kepada pengusaha berinisial EE. Hal ini dikarenakan terbukti sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak dan bukti pemotongan fiktif pada Masa Pajak Januari–Desember 2019, sehingga merugikan negara sekitar Rp.2,95 milyar. Denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Kasus yang diungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), dan diharapkan menjadi efek jera serta pengingat pentingnya kepatuhan pajak sesuai prinsip self-assessment. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
e-Tax Court Pengadilan Pajak
Mahkamah Agung (MA) mempercepat integrasi sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) sebagai bagian dari penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Langkah ini didorong lonjakan sekitar 7.500 permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak sepanjang 2025, sehingga dibutuhkan sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan efisien. Dalam masa transisi, MA menghadapi kendala perbedaan format dokumen yaitu Bundel A sudah digital, sedangkan Bundel B masih fisik, yang menimbulkan proses hibrida dan berpotensi memperlambat administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, MA menerbitkan Keputusan Panitera Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 sebagai pedoman sementara, sekaligus menjadi jembatan menuju sistem administrasi perkara pajak yang sepenuhnya terintegrasi, efektif, dan transparan.
Pajak Perdagangan Internasional
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pembatasan dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade, khususnya pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, yang melarang Indonesia menerapkan pajak layanan digital (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif, baik secara hukum maupun praktik, terhadap perusahaan AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon. Meski demikian, Indonesia tetap dapat mengenakan pajak umum yang tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, DJP telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 215 di antaranya telah menyetor pajak, menghasilkan penerimaan kumulatif Rp34,54 triliun sejak 2020. Dengan demikian, meskipun ruang penerapan pajak digital khusus dibatasi, pemerintah tetap mengandalkan skema PPN PMSE untuk menjaga penerimaan dari ekonomi digital lintas negara.