Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 22 Jun 2026 : Penerimaan Pajak, Perluasan Basis Pajak, Penerimaan Bea Cukai, Anggaran Fiskal, Pajak E-Commerce, dan PTKP

Oleh Siti
22 June 2026 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak :
  • Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Juni 2026 Capai Rp.940,3 Triliun atau Tumbuh 23,4%
  • DJP Perluas Basis Pajak, Raup Rp.23,5 Triliun Hingga Mei 2026 via Aktivasi WP Dormant
  1. Penerimaan Bea Cukai : Hingga Mei 2026, Bea Cukai Raih Rp.123,8 Triliun atau 36,8% Target
  2. Anggaran Fiskal : DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp.49,80 Triliun, Fokus Ke 5 Program Utama
  3. Pajak E-Commerce : Mulai Berlaku Juli 2026, Marketplace Wajib Potong PPh 22 Sebesar 0,5%
  4. PTKP : Usulan Kenaikan PTKP, Pemerintah Belum Sepakat

Penerimaan Pajak

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak neto hingga 16 Juni 2026 mencapai Rp.940,31 triliun atau 39,62% dari target APBN 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja positif ini didorong oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta perbaikan sistem administrasi perpajakan, termasuk penyempurnaan Coretax. Penerimaan pajak tersebut menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan sektor pendidikan.

Kemudian, upaya DJP memperluas basis perpajakan mulai membuahkan hasil dengan penerimaan sebesar Rp.23,5 triliun hingga 31 Mei 2026. Sebagian besar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant kembali aktif sebesar Rp.20,63 triliun, disusul Penghasilan Kena Pajak (PKP) baru Rp.1,96 triliun dan wajib pajak baru Rp.912,9 milyar. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru telah terdaftar secara sukarela dan 28.250 wajib pajak dormant berhasil diaktifkan kembali. DJP menegaskan bahwa perluasan basis pajak akan terus menjadi fokus utama melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau potensi perpajakan, termasuk sektor ekonomi digital dan ekonomi informal, guna memperkuat rasio perpajakan dan keberlanjutan penerimaan negara.

Penerimaan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp.123,8 triliun hingga 31 Mei 2026 atau 36,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp.336 triliun, tumbuh 0,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut didominasi oleh cukai sebesar Rp.90,4 triliun yang didukung peningkatan produksi hasil tembakau, sementara bea masuk mencapai Rp.21,5 triliun dengan pertumbuhan 9,7% dan bea keluar sebesar Rp.11,9 triliun meski masih mengalami kontraksi. DJBC menilai tren penerimaan yang membaik, termasuk didukung penguatan harga CPO, menjadi modal penting untuk mencapai target penerimaan negara hingga akhir 2026.

Anggaran Fiskal

Komisi XI DPR menyetujui usulan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp.49,80 triliun dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Anggaran tersebut, yang mencakup 7 (tujuh) Badan Layanan Umum (BLU) dan setara dengan pagu tahun sebelumnya setelah efisiensi, terdiri atas fungsi pelayanan umum Rp.45,52 triliun, fungsi ekonomi Rp.284,71 miliar, dan fungsi pendidikan Rp.3,99 triliun, sementara pagu murni tanpa BLU tercatat Rp.39,42 triliun. Anggaran Kementerian Keuangan 2027 dialokasikan ke lima program utama untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan kegiatan strategis, yaitu:

  1. Kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp.36,33 milyar oleh enam unit eselon I untuk perumusan kebijakan fiskal, penguatan ekonomi, dan peningkatan akses pendidikan melalui 514 Sekolah Rakyat;
  2. Pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp.1,62 triliun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW) melalui pengawasan penyelundupan, pemberantasan barang ilegal, perbaikan proses ekspor-impor, serta promosi UMKM;
  3. Pengelolaan belanja negara sebesar Rp.14,12 milyar oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui sinkronisasi pusat-daerah, penguatan BUMDes, KDMP, serta optimalisasi pajak daerah;
  4. Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp.194,68 milyar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk pengelolaan aset negara, penjaminan energi terbarukan, cadangan pangan, dan inklusi keuangan UMKM; serta
  5. Dukungan manajemen sebesar Rp.47,93 triliun untuk penguatan layanan Kemenkeu termasuk subsidi biodiesel B50, pengembangan sistem SINSW, pembiayaan UMi, dan beasiswa LPDP.

Pajak E-Commerce

DJP memastikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace sebesar 0,5% akan diterapkan mulai Juli 2026 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, setelah sebelumnya sempat ditunda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi. Kebijakan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya memungut pajak dari merchant, dengan total 261 perusahaan yang telah terdata dan regulasi yang disebut sudah siap serta didukung DPR RI. Lalu, DJP juga telah melakukan sosialisasi dan akan berdiskusi dengan pelaku industri, sementara implementasi tetap mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi serta evaluasi pemerintah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kenaikan harga pangan dan BBM yang menekan daya beli masyarakat kembali memunculkan usulan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Sejumlah ekonom menilai PTKP yang terakhir disesuaikan pada 2016 sudah tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya hidup, sehingga perlu dinaikkan agar dapat meningkatkan ruang belanja masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah serta menjadi bentuk perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah belum berencana mengubah PTKP karena masih perlu kajian menyeluruh agar tidak mengganggu basis pajak dan penerimaan negara, termasuk potensi dampaknya yang dinilai bisa lebih besar dinikmati kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Komentar Pembaca