Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 22 Des 2025

Oleh Siti
22 December 2025 09:00:00 WIB - 7 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Melambat Hingga November 2025 Rp.1.634 Triliun, Coretax Jadi Andalan DJP
  2. Penagihan Penunggak Pajak : DJP Tagih Rp.13,44 Triliun dari 120 Penunggak Pajak Terbesar
  3. Defisit APBN : Defisit APBN 2025 Terkendali di Bawah 3% Meski Pajak Melambat
  4. Peninjauan Kembali : Mulai 15 Desember 2025, Pengajuan PK Pajak Harus Lampiri Dokumen Elektronik Via e-Tax Court
  5. Bea Keluar : Kebijakan Bea Keluar Batubara dan Emas Diberlakukan Pada 2026, Tambah Rp.20 Triliun Penerimaan
  6. Kode Billing : DJP Perpanjang Kode Billing Pajak Dari 7 Hari Jadi 14 Hari
  7. Pengumuman DJP : PENG-4/PJ/2025 Tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  8. Peraturan Baru : PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Penerimaan Pajak

Kemenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga akhir November 2025 setoran pajak telah mencapai Rp.1.634,4 triliun atau 78,7% dari proyeksi penerimaan tahun ini sebesar Rp.2.076,9 triliun. Hal tersebut masih berada di bawah target APBN 2025 sebesar Rp.2.189,3 triliun dan lebih rendah dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu. Untuk mendorong peningkatan penerimaan menjelang akhir tahun, DJP telah melakukan perbaikan pada sistem Coretax guna mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak.

Penagihan Penunggak Pajak

DJP Kemenkeu hingga 15 Desember 2025 telah berhasil menagih Rp.13,44 triliun dari 120 penunggak pajak terbesar. Namun, masih tersisa tunggakan sekitar Rp.46,56 triliun dari total Rp.60 triliun. Menkeu menjelaskan, sebagian besar wajib pajak tersebut memilih membayar secara cicilan, sementara sisanya masih dalam proses pembahasan dan negosiasi.

Defisit APBN

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi defisit APBN hingga akhir 2025 tetap terkendali meski penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall di tengah perlambatan kinerja pajak. Hingga per Oktober 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp.1.459 triliun atau 70,2% dari target dan turun dibandingkan tahun lalu, namun pemerintah masih mengupayakan tambahan pemasukan Rp.2–3 triliun dari hasil rampasan kasus yang akan dicatat sebagai PNBP. Dengan defisit APBN per Oktober 2025 sebesar 2,02% dan belanja pemerintah yang juga tidak sepenuhnya terserap akibat pengembalian anggaran kementerian/lembaga, Purbaya menegaskan defisit tetap dijaga di bawah 3% sesuai amanat undang-undang.

Peninjauan Kembali (PK)

Mulai 15 Desember 2025, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak wajib disertai dokumen digital sesuai ketentuan baru Panitera Mahkamah Agung RI. Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Panitera MA Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PK putusan Pengadilan Pajak melalui sistem elektronik atau e-Tax Court. Dalam aturan baru ini, setiap permohonan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 wajib dilampiri dokumen elektronik yang disimpan dalam media CD atau flashdisk melalui sisteme-Tax Court. Hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas fisik, guna memperlancar proses, meningkatkan kepastian hukum, dan mencegah keterlambatan akibat berkas yang tidak lengkap.

Adapun dokumen digital yang wajib disertakan meliputi:

  1. Akta PK dalam format PDF, berupa hasil pemindaian berwarna dari akta yang telah ditandatangani.
  2. Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF, berupa scan berwarna dari dokumen asli.
  3. Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx, menggantikan ketentuan lama yang menggunakan format .rtf.

Perubahan format ini dinilai lebih selaras dengan sistem peradilan elektronik sehingga memudahkan unggah dan verifikasi dokumen di e-Tax Court. Mahkamah Agung berharap penyesuaian tersebut mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan standardisasi administrasi PK Pengadilan Pajak, serta mengimbau wajib pajak dan kuasa hukumnya untuk mematuhi ketentuan baru agar proses PK berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Bea Keluar

Pemerintah memastikan bea keluar batu bara kembali diberlakukan mulai Januari 2026 dengan tarif 1%–5% dan target tambahan penerimaan sekitar Rp.20 triliun sepanjang 2026, sebagai langkah penguatan fiskal sekaligus koreksi kebijakan penghapusan sebelumnya. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini tidak akan ditunda dan bertujuan mencegah subsidi tidak langsung bagi industri batu bara, sejalan dengan penerapan bea keluar emas yang telah diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025, serta mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan. Untuk emas, tarif bea keluar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan harga referensi dan jenis produk, dengan kisaran 7,5% hingga 15%, guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis.

Kode Billing

DJP Kemenkeu memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari 7 hari menjadi 14 hari melalui Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mencegah kegagalan pembayaran akibat kode billing kedaluwarsa, mengingat masa berlaku sebelumnya dinilai belum memadai bagi sebagian wajib pajak yang sebelumnya masa aktif kode billing pajak mengacu pada PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024, yakni berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. DJP melihat jangka waktu tersebut dinilai belum memadai bagi sebagian wajib pajak karena adanya berbagai kendala teknis dan administratif, yaitu:

  • Kendala infrastruktur jaringan.
  • Kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga.
  • Prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional.
  • Ada rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan pertimbangan itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang masa aktif kode billing pajak menjadi 14 hari.

DJP mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing pajak ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

Pengumuman DJP mengenai Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing  :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025 Tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Sehubungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memperhatikan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan kode billing, disampaikan bahwa :

  1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, kode billing berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan.
  2. Bahwa dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2024 sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
    1. kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
    2. kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
    3. prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau
    4. rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional, yang mengakibatkan masa aktif kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
  4. Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi Keadaan Kahar Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  5. Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas dan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing, perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan.
  6. Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini.

Peraturan Baru mengenai Barang Ekspor Emas Dikenakan Bea Keluar  :

Telah terbit peraturan baru mengenai Barang Ekspor Emas Dikenakan Bea Keluar, berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 (PMK 80/2025) Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2025 dan berlaku pada tanggal 23 Desember 2025. Berdasarkan PMK 80/2025 dijelaskan bahwa:

  • Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  • Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
  • Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar.
  • Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  • Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Harga Referensi mulai dari USD2,800.00 (dua ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran; dan
  2. untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran.
  • Harga Referensi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.
  • Perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

  • Harga Ekspor, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
  • Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.

Komentar Pembaca